Ijin Pembangunan PT bosowa Tanda Tangan Warga di PALSUKAN???


Banyuwangi Dinamika Bangsa
           Meski tanpa perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) di pastikan rencana matang pembangunan pabrik PT semen bosowa di banyuwangi bakal jalan terus,pasalnya memang peraturan daerah itu,baru dalam pembahasan raperda di DPRD.
           Tak ayal sejumblah elemen swadaya masyarakat memprotes dan berencana mengusung dalam dengar pendapat dengan DPRD dalam waktu dekat ,atas rencana pendirian pabrik semen meal BOSOWA di banyuwangi dengan nilai investasi kurang lebih Rp 700 milyar.
            Protes keras di sampaikan antara lain LSM galang seblang ,mutiara bahari ,FKM (forum kemitraan polisi masyarakat)dan LPPNRI.
Gabungan elemen itu mengatakan ,pihaknya tidak punya niat menghambat laju investasi di banyuwangi .hanya,semua mekanisme legal harus sesuai dengan aturan dan perundangan serta transparan.”jangan ada nuansa kepentingan pribadi dan golongan pihak investor juga pemerintah daerah.nasib kelangsungan masyarakat dan lingkungan menjadi faktor utama kami melakukan investigasi dan membeberkan pada publik untuk menilainya,”tegas m.taufik (39) kepada wartawan Dinamika Bangsa.
             Fakta yang terjadi dari temuan LSM tersebut selain Amdal yang tidak sesuai dengan kondisi riel lapangan ,juga rencana ini  tidak sama dengan kebijakan yang belum di sahkan di banyuwangi.
“bahwa sesuai RTRW kawasan yang menjadi lahan PT semen bosowa banyuwangi yang pabriknya akan di bangun tersebut merupakan kawasan pariwisata,bukan termasuk di dalam kawasan industri tegasnya .
Anehnya ,ungkap LSM Pemda atau bupati berani memberi ijin proyek mega besar PT semen bosowa berdiri di wilayah tersebut.
Ironisnya sosialisasi Amdal kepada masyarakat hanya di lakukan kepada golongan tertentu .bahkan di ungkap jumadi (37),salah seorang anggota LSM galang seblang menyatakan bahwa ,sosialisasi yang di lakukan di hotel mirah beberapa waktu lalu ,ada temuan bahwa tanda tangan warga yang hadir dalam acara itu dimanipulasi menjadi tanda tangan yang di lampirkan pada proses pengajuan AMDAL.
“sehingga seolah-olah tanda tangan warga tersebut adalah persetujuan untuk di bangunya pabrik semen bosowa di banyuwangi “Tegas jumadi (37)
            Fakta lain ,lanjut M.taufik (39) tercium bau tidak sedap tentang pembangunan darmaga kapal untuk keperluan transportasi laut hasil produksi dan pengiriman bahan oleh perusahaan tersebut,ukuran kelayakan panjang darmaga 100meter dengan kedalaman 2-5,menjorok dari bibir pantai ke laut ,sedangkan standart ukuran darmaga sesuai Amdal yang benar adalah kedalaman laut 8-12meter.
“paling membahayakan lokasi itu berdekatan dan melintasi kabel bawah laut milik PLN sebagai penerangan warga pulau bali,kita sudah layangkan surat hearing ke dewan,” cetusnya.
             Dalam Amdal pembangunan grinding plant & jetty PT semen bosowa banyuwangi,terdapat dalam rencana usaha pembangunan di kelurahan bulusan kecamatan kalipuro , kapasitas produksi ,1.800.000 ton/tahun,yang artinya bukan hanya pabrik pengantongan seperti yang terdengar di publik selama ini,namun adalah pabrik industri.
Sedangkan luas lahan yang akan di gunakan adalah seluas 18h ,dengan rincian tanah pemerintah berstatus HGU (hak guna usaha )seluas 12 hektar ,dan 6Ha milik warga yang sudah di alihkan kepemilikannya.sesuai dengan data investigasi dari sejumblah.(Ary/BP)