Kolam Bekas Timah Menjadi Kolam Ikan

Kolam Bekas Timah Menjadi Kolam Ikan


PANGKAL PINANG. Lubang bekas galian tambang timah yang menyerupai kubangan di Provinsi Bangka Belitung yang selama ini tidak menghasilkan apa-apa, tampaknya akan segera berubah. Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin memanfaatkan lubang bekas tambang yang menyerupai kolam-kolam raksasa tersebut untuk budidaya ikan konsumsi.

Adapun, beberapa jenis ikan yang akan dibudidayakan di kolam-kolam tersebut, antara lain ikan nila, bawal, gurame dan ikan mas. Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad bilang, saat ini di Bangka Belitung terdapat sekitar 100 hektare (ha) lahan bekas galian tambang yang berpotensi untuk budidaya ikan. Lokasinya tersebar di beberapa wila-yah. "Secara bertahap, kita akan sebarkan benih di lokasi tersebut," ujar Fadel usai melepas benih ikan di Sungai Liat, Bangka Belitung, Rabu (7/7).

Gubernur Bangka Belitung, Eko Maulana Ali bilang, selama ini Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengabaikan potensi perikanan darat tersebut. Pasalnya, selama ini, mereka menganggap lubang bekas galian tersebut tidak punya manfaat Namun kini, lubang-lubang bekas galian timah tersebut bisa menjadi lahan bagi para pembudidaya ikan. Mereka tidak perlu lagi investasi untuk membuat kolam atau tambak sendiri.

Ketika kolong tersebut dijadikan kolam ikan, maka masyarakat tinggal melakukan perawatan saja dan memberi makan ikan saja. "Ikan budidaya dan rumput laut kinimenjadi fokus pembangunan kami," kata Eko.

Fadel mengatakan, tahun 2010 ini Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya kebagian dana pengembangan perikanan sebesar Rp 7,3 miliar dari KKP. Namun, KKP akan menambah anggaran tersebut menjadi Rp 17 miliar sampai Rp 20 miliar. Karena, "Saya melihat ada kesempatan pertumbuhan produksi untuk rumput laut dan perikanan," jelasnya

Tak semua aman

Namun, tidak semua bekas galian tambang bisa dijadikan kolam budidaya. "Karena tidak semuanya aman," kata Yulistio, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung.

Menurutnya, ada syarat khusus agar sebuah lubang galian bisa dijadikan kolam budidaya. Yaitu, umur lubang galian tersebut harus di atas 10 tahun bahkan di atas 15 tahun. Pasalnya, jika sudah mencapai usia tersebut, maka kadar PH (keasaman) tanah di sekitar lubang galian sudah mulai turun, sehingga aman bagi perkembangbiakan ikan.

Sementara rti kolam-kolam bekas tambang timah yang umurnya muda, kadar PH tanahnya masih sangat tinggi. Selain itu, bekas tambang galian baru juga masih memiliki kandungan mineral yang cukup tinggi. Kandungan mineral tersebut berbahaya bagi ikan, termasuk bagi orang yang mengkonsumsi ikan tersebut.

Yulistio menambahkan, di antara sekian banyak lubang-lubang bekas tambang timah yang tersebar hingga pelosok-pelosok tersebut, tidak banyak yang memenuhi syarat aman untuk budidaya ikan.

Dari pengamatan KONTAN, cara pemanfaatan kolam bekas tambang timah tersebut belum tersosialisasikan dengan baik sehingga belum banyak yang mengetahuinya.
Asnil Bambani Amri



Sumber : Harian Kontan 9 Juli 2010,hal.15