RI kantongi US$13 juta

RI kantongi US$13 juta
OLEH APRIKA R. HERNANDA


Indonesia mengantongi sedikitnya US$13 juta dari transaksi penjualan produk perikanan di European Seafood Exposition (ESE) di Brussel, Belgia, yang berlangsung sejak 23 April 2010 dan ditutup kemarin.

Sejumlah produk perikanan yang diminati konsumen Eropa a.l. tuna segar, tuna kaleng ataupun olahan, serta hasil laut lain, seperti cumi-cumi dan juga Ekspor tuna ke UE tak lagi wajib ujigurita.Dirjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Martani Huseini ketika dihubungi Bisnis kemarin mengakui hasil penjualan pada tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercapai sekitar USS9 juta.

"Memang tercapai US$10,5 juta sampai dengan hari kedua. Semoga bisa mencapai US$13 juta sampai hari ini [kemarin]. Produk yang diminati macam-macam, terutama tuna beku, tetapi ada juga cumi-cumi dan produk lain," ujarnya kemarin.Dalam pameran produk perikanan terbesar di Eropa yang berlangsung sejak 26 April 2010 hingga kemarin, delegasi RImembuka sedikitnya 11 stan yang menawarkan sejumlah hasil perikanan, segar ataupun olahan.

Selain hasil tangkapan, dia menyebutkan beberapa produk hasil budi daya laut ataupun tawar juga diminati. Ikan itu a.l. kakap merah dan bawal bintang yang saat ini sudah dibudi-dayakan dengan metode karamba jaring apung di sejumlah perairan di dalam negeri, seperti di Kepri dan Pulau Seribu.

Dicabut

Sementara itu, dia menyatakan Komisi UE telah menyetujui pencabutan wajib uji logam berat dan residu yang selama ini masih diberlakukan pada ekspor ikan tuna asal RI.Kewajiban tersebut merupakan ketentuan komisi UE, Commission Decision (CD) EU No.236/2006 yang menyatakan produk perikanan laut dan budi daya yang diimpor ke kawasan itu harus melalui uji residu antibiotik, histamin. dan logam berat.

"Per 1 Mei 2010, ekspor tuna kita ke EU sudah tidak perlu wajib uji residu antibiotik, histamin, dan logam berat," tegas Martani.Belum lama ini, Direktur Pemasaran Luar Negeri pada Ditjen P2HP KKP Saut P. Hutagalung mengatakan pencabutan kewajiban itu dilakukan dengan mempertimbangkan kasus penolakan produk ekspor tuna yang tidak memenuhi syarat keamananmutu yang diberlakukan UE.

Pencabutan kewajiban ini, lanjut Saut, akan sangat meringankan pelaku usaha yang selama ini harus menanggung biaya penahanan di pelabuhan masuk, biaya uji per parameter logam berat, sewa tempat di pelabuhan. listrik, serta biaya inspeksi yang mencapai US$1,000 per kontainer.Ekspor tuna dan cakalang nasional ke UE sendiri senllai US$50 juta dengan volume 17.000 ton pada 2009. UE merupakan pangsa pasar ketiga setelah Jepang yang menyerap US$130 juta dan US$70 juta. Sementara, total ekspor tuna/caka-lang Indonesia ke dunia sebanyak US$360 juta, (apriko-hemonda g bisnis, co. id)



Sumber : Bisnis Indonesia 30 April 2010,hal.i7