Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan

Saat Pegawai Anda Tak Sadar dengan Aturan Lisan

Views :272 Times PDF Cetak E-mail
Rabu, 22 Februari 2012 15:21
pegawai1211Orang cenderung untuk berpikir bahwa norma-norma dalam tempat bekerja adalah norma yang tertulis dalam ketentuan perusahaan. Norma dan aturan ini mudah diketahui dan diketahui pelaksanaannya. Misalnya, semua pegawai harus sudah hadir di kantor pukul 9 pagi, tidak diperkenankan menanyakan pertanyaan pribadi kepada atasan, atau dilarang berpakaian terlalu santai saat bekerja di kantor.

Mengatur seseorang yang tidak mematuhi sebagian atau semua norma itu adalah sebuah tugas yang sukar terutama jika orang yang bersangkutan tak memahami hal itu dan kekurangpahamannya itu tercermin dalam manajemen Anda.

Sebelum Anda merasa stres karena terus bertanya mengapa pegawai Anda tak kunjung memahami aturan tak tertulis yang ada dalam perusahaan, cobalah untuk menggunakan 3 kiat berikut ini:

Kiat 1: Tetap bersikap terbuka

Sebagian aturan yang kita (selaku entrepreneur dan pemilik usaha) anggap sebagai aturan yang mutlak harus dipatuhi itu bisa jadi hanyalah sebagian dari selera pribadi kita sebagai seorang individu. Renungilah sejenak saat Anda membuat sebuah aturan atau kebijakan dalam perusahaan.

Terdapat batasan di mana Anda tidak bisa mengatur apa yang ingin dilakukan oleh seorang karyawan. Mereka adalah individu dengan kebebasan memilih dan berpikir. Jika kebijakan dan aturan Anda memang berkaitan dengan integritas dan prinsip perusahaan yang utama, sikap tegas tentu diperlukan.

Kiat 2: Jelaskan apa yang penting dalam perusahaan

Sulit dipahami bahwa jika seorang pegawai berpakaian santai, perusahaan Anda akan bangkrut atau gulung tikar. Jika pegawai harus tampil rapi dan sopan di hadapan pihak luar seperti pelanggan atau klien, Anda memang perlu menegurnya. Namun jangan sampai lupa untuk mengingatkan apa saja yang sebenarnya penting dan krusial bagi keberlangsungan perusahaan.

Kiat 3: Sampaikan ekspektasi atau harapan dengan jelas

Jangan berharap semua orang bisa memahami pikiran dan harapan Anda. Sampaikanlah hal itu dengan kalimat yang jelas dan tertata. Bersikap dan berbicaralah dengan lantang dan langsung menuju poin permasalahan saat menghadapi pegawai yang kurang paham dengan aturan yang harus dipatuhi dan mengapa aturan itu harus dilaksanakan.

*) Diadaptasi dari tulisan “What to Do with a Gen X that Doesn’t Understad Politics” dalam laman HBR Answer Exchange

Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/177-manajemen/14647-saat-pegawai-anda-tak-sadar-dengan-aturan-lisan.html

Ini dia konsep baru aturan bisnis waralaba

REVISI ATURAN WARALABA

Ini dia konsep baru aturan bisnis waralaba

Ini dia konsep baru aturan bisnis waralaba


JAKARTA. Rencana Kementerian Perdagangaan (Kemendag) untuk merubah aturan tentang waralaba sepertinya sudah bulat. Perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2008 terkait waralaba itu saat ini sudah dalam pembahasan oleh Kemendag.
Apa saja isinya aturan itu? berikut ini Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan menjelaskannya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Bayu menjelaskan, aturan perubahan waralaba itu akan mengatur jumlah gerai waralaba asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Gerai waralaba asing itu, nantinya tidak boleh melewati batas ketentuan, walaupun banyak peminatnya.
“Waralaba asing tidak bisa langsung membuka gerai sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini bukan memproteksi waralaba lokal, justru kami meniru ketentuan yang sudah lama diberlakukan di negara asal waralaba asing itu,” terang Bayu.
Tak hanya itu, aturan perubahan waralaba ini juga akan mengatur lebih detail perbedaan bisnis waralaba dengan kemitraan alias business opportunity. Tak hanya itu, Kementerian Perdagangan juga akan membedakan kriteria waralaba atau non waralaba dengan pemberian logo khusus.
Jika bisnis itu merupakan waralaba, maka pemerintah akan memberikan logo khusus “Waralaba,” tetapi jika usaha itu bukan waralaba atau kemitraan, maka diberikan logo “Non Waralaba.”
Dengan perubahan aturan itu, pemerintah berharap lebih mudah mengawasi dan melakukan pembinaan, terutama waralaba-waralaba domestik. Bayu mengaku, rancangan aturan itu sudah dibahas dengan para pihak terkait waralaba.
"Kami akan menuliskan aturan (tentang waralaba) dalam pasal-pasal yang lebih cermat. Sehingga penerapan di lapangan nantinya bisa berjalan dengan baik,” kata Bayu.

Sumber:
http://industri.kontan.co.id/news/ini-dia-konsep-baru-aturan-bisnis-waralaba