Yurisprudensi - Hukum Sipil

HUBUNGAN KELUARGA

1. III. 1.4. Hal siapa bapak seorang anak.

Pasal 286 B.W. dalam hubungannya dengan pasal 287 B.W. dapatlah diartikan:

bahwa berdasarkan pasal 286 B.W. pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan bahwa seseorang adalah bukan bapak dan anak yang bersangkutan.

tetapi berdasarkan pasal 287 B.W. tidaklah dapat diterima pendalihan bahwa seorang adalah bapak dan anak itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 3 Mei 1958 No. 215 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Theodora Wilhelmina Romer lawan Eduard Ferdin Romer.

2. III. 1.4. Anak luar kawin.

Pertimbangan pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa adanya perkawinan antara penggugat-terbanding dengan Tan Kai Nio hanya dapat dibuktikan dengan akte perkawinan dan karena akte perkawinan ini tidak ada hidup bersama antara kedua orang tersebut bukanlah perkawinan menurut hukum;

bahwa oleh karena itu penggugat-terbanding bukanlah ahli waris dan alm. Tan Kai Nio dan tidak berhak atas warisan almarhum;

bahwa anak-anak yang lahir dan hidup bersama mereka adalah anak alam (natuurlijk kind) dan almarhum, bukan anak sah penggugat-terbanding sehingga ia tidak dapat bertindak sebagai wali-ayah dari mereka;

Putusan Mahkamah Agung tgl. 18 - 3 - 1976 No. 889 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Muchtar d/h Lo Mjuk Sen Iawan Na Teng Lian, Na Teng Hin Na Teng Nie dan kawan-kawan.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3. Indroharto SH.

3. III. 3.4. Kewajiban orang tua terhadap anak.

Biaya hidup untuk anak yang wajib ditanggung oleh orang tua tidak terbatas sampai umur 10 tahun saja; jumlah biaya hidup itu dapat berobah setiap waktu, tergantung kepada harga bahan-bahan keperluan hidup, maka biaya tersebut tidak dapat dituntut pembayarannya sekaligus untuk 10 tahun yang akan datang.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14- 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Lim Tek Tjong al. A. Kang lawan ng Kim Ing aI. Mulyati.

dengan Susunan Majelis 1. D.H. Lumbaradja SH.; 2. Achmad Soelaiman SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

4. III. 3.4. Tentang kewajiban orang tua terhadap anak.

Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi:

‘bahwa penggugat untuk kasasi dihukum untuk membayar belanja anak hingga berumur 10 tahun, sedang anak itu lahir di luar nikah dan tidak diakui syah sebagai anak oleh penggugat untuk kasasi” - tidak dapat dibenarkan, karena orang tua wajib menanggung biaya hidup/nafkah (levensonderhoud) dan natuurlijke kinderen dan natuurlijk erkende kinderen (pasal 238 (2) B.W.).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 - 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.

Dalam Perkara Lim Tek Tjong al. A. Kang lawan ng Kim Ing al. Mulyati.

dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.


P E R W A L I A N

5. V.4. Perwalian oleh ayah/ibu.

Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi/penggugat asal:

bahwa “penjualan dan perdamaian” yang diadakan oleh tergugat asal (sebagai wali - ibunya) dilakukan tanpa persetujuan Balai Harta Peninggalan;

tidak dapat diterima, karena walaupun tidak ada persetujuan dan Balai Harta Peninggalan, yang dalam hal inii hanya bertindak sebagai “toeziende voogd”(pasal 366 B.W.) hal tersebut tidaklah mengakibatkan batalnya perjanjian-perjanjian yang telah diadakan oleh wali - ibu itu; hanya padanya ada hak untuk menuntut ganti kerugian kepada walinya, kalau benar hal itu dirasa rnerugikan, hal mana baru ternyata setelah diadakan perhitungan dan pertanggungan jawab oleh wali.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Ny. Irsan Sondi lawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana K.S.

dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

6. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Perubahan perwalian ex pasal 280 B.W. harus didasarkan alasan-alasan yang terjadi sesudah putusan perceraian yang bersangkutan memperoleh kekuatan tetap.

i.c. Pengadilan menetapkan ibu Jari anak-anak yang bersangkutan sebagai wali dengan merobah penetapannya yang terdahulu yang menyerahkan perwalian atas anak-anak tersebut pada ayahnya. Oleh karena ibu itu kini telah mempunyai penghasilan yang cukup banyak dan rumah yang cukup luas guna memelihara anak-anak tersebut, yang pada waktu perceraian diputuskan tidaklah demikian halnya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Nopember 1955 No. 71 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Maud Marguerite van Aarem lawan Frank Dullon.

7. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Seseorang yang berdasarkan pasal 354 B.W kehilangan perwalian atas anaknya, oleh Pengadilan dapat diangkat lagi sebagai wali, bila ada alasan untuk itu.

Karena Dalam Perkara ini anak-anak yang bersangkutan, setelah wali ayahnya (penggugat - pembanding - pemohon kasasi) kawin otomatis karena hukum ada dibawah perwalian. ibunya, maka tidaklah ada alasan untuk mengangkat seorang wali lagi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Desember 1957 Np. 264 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Tjeng Ong Ko lawan Ang Siok Bie.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali Malikul Adil, 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.

8. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Pengangkatan seorang wali oleh Pengadilan berdasarkan pasal 359 ayat 3 B.W. hanyalah dalam hal wali ayah/ibu yang bersangkutan tempat tinggalnya tidak terang (i.c. wali ibu si anak terang bertempat tinggal di Keeleng - Taiwan).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 Juli 1956 No. 132 K/Sip/1953.

Dalam Perkara : Thio See Lok lawan Tjiong Djien Kiat.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, 3. Mr. R. Soekardono.

9. V.4. Perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Malikamah Agung;

Meskipun tidak dituntut (disinggung) dalam gugatan perceraian, jikalau ada anak-anak yang masih dibawah umur, berdasarkan pasal 229 B.W. Hakim wajib untuk setelah menetapkan perceraian, menetapkan siapa dan kedua orang tua yang harus melakukan perwalian. terhadap anak-anak itu, kecuali dalam hal kedua orang tua ini telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6- 1 - Y976 No. 432 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Thio Keng Siang (Sinyo) lawan Corry Tan.

dengan Susunan Majelis 1. Indroharto SH., 2. DH. Lumbanradja SH., 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH,


P E R K A W I N A N.

10. VII. 4.. Acara perkawinan.

Perkawinan yang terjadi pada tahun 1944 yang berhubungan dengan keadaan tidak dilakukan di muka Pegawai Catatan Sipil, berdasarkan S. 1947 No. 64 sudahlah syah apabila dilakukan dengan upacara sederhana yang menunjukkan adanya kehendak dan kedua mempelai untuk menikah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 Juni 1958 No. 253 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Nyonya Tjin Tjoe Goek lawan Lie Kim Phol.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardono 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.

11. VII. 4. Acara perkawinan.

Tuntutan penggugat asal mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan dan keperluan-keperluan hidup tidak dapat dikabulkan karena ia bukan istri sah dan tergugat asal. (mereka hanya kawin secara adat Tionghoa, tidak di muka B.S.).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14 – 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Lim Tak Tjong al. A. Kang lawan Ng Kim Ing al. Mulyati.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Achmad Soelaiman S.H., 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.

12. VII. 8.1. Pengurusan harta perkawinan bersama.

Pertimbangan Pengadilan Tmggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Pasal 124 ayat 3 K.U.H. perdata melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersarna tanpa persetujuan istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 2 - 1976 No. 871 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen dkk lawan Lim Kim Nio dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

13. VII. 8.1. Pengurusan harta perkawinan bersama.

Berdasarkan pasal 124 ayat 2 dan 3 B.W. seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14- 11 - 1974 No. 946 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Ny. Janda Oey Koen Hien (Khou Hong Lian), lawan Ny.Janda Suryadi (Sie Wi Keng) dan Andi Suryamihardja B.A.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. D.H. Lumbanradja S.H., 3. B.R.M. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.

14. VII. 8.1. Harta perkawinan bersama.

Pasal 22 dari Ordonansi Tahun 1917 tentang Hukum Perdata dan Hukum dagang bagi orang Tionghoa (S. 1917 - 129) tidak mungkin menghapuskan hak­-hak yang telah didapatkan (verkregen rechten) berdasarkan 54 Ov.

Bagi orang-orang Tionghoa yang kawin sebelum tahun 1917 harta suami dan harta istri tidak dengan sendirinya bercampur menjadi harta bersama.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15 April 1959 No. 44 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Tjoa Phing Kie lawan The Kiong Nio.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Soekardono; 3. Mr. R. Subekti.


P E R C E R A I A N

15. VIII. 1. Alasan-alasan perceraian.

Gugatan perceraian, harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah terjadi perdamaian.

Perdamaian mengandung permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang telah diketahui.

Karena menurut Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian sudah mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan termaksud haruslah ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.

Dalam Perkara: Bonard Eduard Richard Bastiaans lawan Marie Thepass.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

16. VIII. alasan-alasan perceraian.

Hal “tetap menolak untuk kembali kepada suami/istrinya” termasuk dalam pasal 211 ayat 2 B.W., tidak perlu dibuktikan dengan adanya permintaan­permintaan atau somasi tetapi tetapi cukup dinyatakan dan keadaan; bahkan hal “tetap menolak” itu dapat dianggap ada bila selama itu suami/istri yang meninggalkan tempat kediaman tanpa sebab yang syah tidak menunjukkan kemauannya yang sungguh-sungguh untuk kembali.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19 Desember 1956 No. 133 k/sip/l956.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

17. VIII.5. Nafkah bagi istri setelah cerai.

Hakim berdasarkan pasal 225 B.W. bukannya diharuskn, tetapi dimungkinkan untuk menetapkan nafkah bagi suami/istri yang permohonan cerainya dikabulkan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28 Nopember 1956 No. 167 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Hendrikus Quist lawan Pr. Elodie Goossens.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja 3. Mr. R. Soekardono.


W A R I S A N.

18. IX. 6.3. Bagian mutlak akhli waris.

Yang menunut pasal 925 B.W. harus dikembalikan “in natura” itu hanyalah barang-barang kelebihan yang berwujud barang-barang tak bergerak seluruh tubuhnya (in zijn geheel).

Putusan Mahkamah Agung tgl. Pebruari 1955 No. 78 K/Sip/1952.

Dalam Perkara: Nyonya Liem Tjoi Sian Nio dkk. lawan Liem Than Giok dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

19. IX. 13. Orang-orang yang tidak dapat mewaris.

Karena penggugat asal ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal tidak berhak atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan ditolak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: 1. hauw Tjok Khin dkk. lawan Hauw Kok Khin al. Harianto.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

20. IX. 19. Penerimaan Warisan.

Pasal 1053 B.W. hanya berlaku bagi orang yang telah dewasa yang telah menerima suatu warisan untuk dirinya sendiri, hal mana tidak berlaku Dalam Perkara ini. (i.c. penggugat menuntut pembatalan penerimaan warisan oleh Wali -Ibunya dulu).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/l973.

Dalam Perkara : Ny. Irsan Sondi Iawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana K.S.

dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. DH. Lumbanradja S.H.

21. IX. 22. Harta peninggalan yang tidak terurus.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:

Balai Harta Peninggalan tidak terikat untuk menjual harta peninggalan yang diurusnya kepada yang menguasai (bezitter) harta itu, sekalipun bezitter ini adalah bezitter yang beritikad baik.

(i.c. Balai Harta Peninggalan dengan izin dan Pengadilan Negeri telah menjual rumah yang dalam pengurusannya karena pemiliknya, Ny. C.A. Pietersen, telah meninggal tanpa diketahui siapa ahli warisnya, kepada tergugat I sedang pada waktu itu rumah ditempati oleh penggugat).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4 - 2 - 1975 No. 1400 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Soteng Jusuf lawan 1. Asjro Efendi, 2. BaIai Harta Peninggalan (B.H.P.) Medan, 3. Kantor Urusan Perumahan (K.U.P.) Kotamadya Medan, WaIi Kota Kepala Daerah Kotamadya Medan.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH., 2. Poerwato S. Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.


PERIKATAN PADA UMUMNYA.

22. XI. 1.1. Syarat-syarat yang diperlukan untuk syahnya perjanjian.

Antara “noodtoestand’ dan “ongeoorloofde oorzaak” terdapat perbedaan yang prinsipil

adanya noodtoestand yang diatur dalarn pasal 1244 dan 1245 B.W. dinilai pada saat pelaksanaan perjanjian, sedang adanya “ongeoorloofde oorzaak” yang diatur dalam pasal 1335 Jo 1337 Jo 1320 B.W. dinilai pada saat perjanjian diadakan sehingga menurut undang-undang “noodtoestand” itu tidak merupakan ‘ongeoor­loofde oorzaak”.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 April 1972 No. 1180 K/Sip/1971.

Dalam Perkara : P.T. Astra International Corp Iawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Keuangan Republik Indonesia.

dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H, 3. Indroharto S.H.;

23. XI.1.3. Akibat perjanjian.

Pasal 1338 B.W. rnasih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan P.T. pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: Tjia Khun Tjhai lawan Tjan Thiain Song alias Hartono Chandiawidjaja.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.

24. XI.1.4. Perjanjian timbal balik.

Dalam hal pada sebuah perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk bagian yang tidak dipenuhi itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.

Dalam Perkara: Saleh Bishir lawan 1. N.V. Cultuur Maatschappy “Baya­bang”; 2. R.C. Immink.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.

25. XL6. Perikatan bersyarat.

Jual beli yang diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan,

adalah suatu persetujuan bersyarat termaksud dalam pasal 1263 B.W., yang menurut ayat 2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelak­sanaannya setelah syarat itu dipenuhi.

(i.c. penggugat belum menjual terus persil-persil yang dibelinya dari ter­gugat maka tuntutannya agar persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-5-1953 No. 62 dan 62a K/Sip/1952.

Dalam Perkara: Ong Teng Hong lawan Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking Colenbrander.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. S. Kartanegara; 3. Mr. R. Soekardono.

26. XI. 14.3. Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perjanjian.

Pihak yang dituntut oleh pihak Iawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban persetujuannya;

untuk itu ia tidak diharuskan mengajukan gugat-balasan untuk pemecahan persetujuan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 15-5-1957 No. 156 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Perseroan Terbatas Pan Pasifik Oil Company (Java) Inc Iawan Oie Ho Liang Trading Company.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul AdiI; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

27. XI.14.3. Penggantian kerugian karena tidak dipenuhinya perikatan.

Apabila dalam perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepada­nya secara tertulis oleh pihak lawan (in gebreke gesteld).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Said Wachidin lawan Perseroan Terbatas N.V. Aniem.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Malikul. Adil; 3. Mr. R. Wirjono kusumo.

28. XI.14.3. Penggantian kerugian karena wanprestasi.

Dalam hal salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.

Dalam Perkara; Oei Tik Hien lawan The Djong Liem.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. Soekardono; 3. Mr. R. Subekti.

29. XI.14.4. Kompensasi.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Menurut Pasal 1426 B.W. suatu “kompensasi” tidak harus secara tegas, bahkan terjadi demi hukum dengan tidak setahunya orang-orang yang berhutang.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4 - 6 - 1973 No. 50 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin alias Tjoa Gwan An, Iskak Hartono alias Liem Ie Hong.

dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifrin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

30. XI.14.9. Pembatalan perikatan.

Perjanjian jual/beli i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1266 B.W. tetap harus dimintakan kepada Hakim.

Karena setelah pada waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya, penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah melepaskan haknya akan pemecahan jual beli dan pembeli dianggap tetap sebagai pemilik dari toko-toko tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 - 11 - 1955 No. 14 K/Sip/1953.

Dalam Perkara haji Abdul Madjit bin Datjing lawan Abdul Karim.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. mr. R. Soekardono.

31. XI.14.9.. Pembatalan perikatan

Bagi pihak-pihak yang tunduk pada hukum Barat, dalam hal terjadi wanprestasi dan satu pihak oleh sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan jual beli.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Mei 1973 No. 704 K/sip/1972.

Dalam Perkara: Raden Basari Thaher lawan 1. Johan Kepler Panggabean; 2. P.T. Piola.

dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Anifin S.H.; 3. Indroharto S.H.


J U A L – B E L l.

32. XII.1. Jual Beli.

Jual beli jagung tiga setengah ton termasuk jual beli termaksud dalam pasal 1461 B.W.

Karena penimbangan jagung tersebut umumnya diserahkan oleh pembeli kepada penjual sendiri, resiko atas kehilangan-kehilangan pada jagung itu ada pada pembeli sejak saat terjadinya jual beli.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 27-8- 1958 No. 314 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Oey Tjoe Iawan Go To Liong.

33. XII.2. Kewajiban penjual.

Keberatan yang diajukan bahwa gugatan diajukan dimuka Pengadilan dalam tenggang waktu garansi 7 tahun itu, jadi masih memenuh syarat menurut hukum sesuai dengan isi perjanjian;

tidak dapat diterima (dibenarkan), karena sebagai telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi - gugatan tidak diajukan dalam waktu yang singkat sebagaimana dimaksud oleh pasal 1511 K.U.H. Perdata, oleh sebab piano tersebut telah berada dan dipergunakan oleh penggugat asli selama 6 tahun;

Kata-kata dalam waktu singkat merupakan suatu pengertian juridis, sehingga, pertanyaan apakah gugatan berdasarkan cacad tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak merupakan suatu “rechtsraag”.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 - 9 - 1975 No. 149 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G. Setet.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

34. XII.4. Jual beli dengan hak membeli kembali.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa lembaga jual beli dengan hak membeli kembali mirip dengan suatu “verbintenis met ontbindende voorwaarde’ namun diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam K.U.H. Perdata;

bahwa dengan lampaunya waktu untuk membeli kembali, pembeli tidak perlu minta pembatalan perjanjian dikarenakan syaratnya tidak dipenuhi, namun çukup dengan “zich beroepen op bet beding”;

bahwa benar dengan Iampaunya waktu tidak otomatis pembeli menjadi pemilik, harus disusul dengan perbuatan hukum lain dan ini telah dilakukan tergugat-­terbanding dengan membuat akte jual beli No. 27 tanggal 11 Agustus 1970;

(-gugatan penggugat ditolak; - hak milik tergugat dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi atas tanah dan rumah terperkara dinyatakan sah menurut hukum).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24 - 6 - 1976 No. 1327 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Ny. Suparijah S. lawan 1. Ny. D. Situmorang dkk.

dengan Susunan Majelis: : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Samsudin Abubakar SH.

35. XII.4. Hak membeli kembali.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Kedua pihak telah sukarela memilih suatu lembaga hukum Barat, ialah lembaga jual-beli dengan hak membeli kembali, lembaga mana diatur dalam pasal 1319 B.W.; perjanjian dituangkan dan dikukuhkan dalam suatu akte notaris secara nyata-nyata; terbukti tidak ada dwang, bedrog dan dwaling dan ada causa yang geoorloofd; maka perjanjian itu mengikat bagi kedua pihak.

Mahkamah Agung membenarkan bahwa dalam hal ini berlaku ketentuan­ketentuan B.W. dan akte notaris otentik yang tidak dapat dianggap salah tanpa kontra yang kuat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 29 - 10 -1 975 No. 1302 K/Sip/1973.

Dalam Perkara Tangkas Constant Tambunan SH lawan Drs. Saidi Napitupulu.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosobroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.


S E W A – M E N Y E W A.

36. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Pemberitahuan isi surat gugat yang bersangkutan kepada tergugat dapat dipandang sebagai penghentian sewa yang dimaksudkan, sedang yang penting dalam hal ini hanya masalah jangka waktu yang bersangkutan dengan sewa dan masalah jangka waktu yang harus diberikan kepada penyewa untuk pengosongan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 6.- 8 - 1957 No. 83 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Lie ngiam Sen lawan Tjiong A Liem.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

37. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Hak penyewa untuk membongkar dan mengambil barang-barangnya yang ada pada bunda yang disewanya sebagai yang dimaksudkan pada pasal 1567 B.W. hanya dapat dilaksanakannya pada waktu ia meninggalkan benda yang disewanya itu dan tidak Iagi sesudah itu.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Hua Hsin Industrial & Trading Coy ltd lawan Abubakar Azoebaidi.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

38. XIV.I. Sewa menyewa rumah.

Dalam gugatan yang diajukan oleh seorang penyewa berdasarkan pasal 1567 B.W. pemilik daripada benda yang disewa harus ditarik sebagai tergugat.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.

Dalam Perkara : Hua hsin Industrial & Trading Coy Ltd. lawan Abubakar Azoebaidi.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.

39. XIV. Sewa menyewa rumah.

Untuk dapat dikatakan “geheel en al vergaan” sebagai termaksud dalam pasal 1553 B.W., tidak usah barang yang bersangkutan musnah sama sekali, akan tetapi sudah cukup apabila barang itu telah berubah/rusak sedemikian rupa hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 - 9 - 1959 No. 287 K/Sip/1959.

Dalam Perkara: Liem Djie Siong lawan Lie Moi Joe.

dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tirtaamidjaja; 3. M. Abdurrachman SH.

40. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Seorang penyewa dapat atas dasar pasal 1556 B.W. menuntut agar pihak ketiga mengambil perkakas rumah tangganya dan rumah yang disewanya itu; tuntutan semacam ini bukanlah suatu tuntutan pengosongan termaksud dalam “Verordening ontruiming woningen 1947” dan tidak harus diajukan kepada Panitia Sewa Menyewa.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 24 - 7 - 1957 No. 55 K/Sip/1956.

Dalam Perkara : Ny. Thong Sam Moy lawan Lie Jen Fen.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

41. XIV. Sewa meneywa rumah/tanah.

Pasal 1558 B.W. tidak berisi larangan bagi seorang penyewa tanah untuk menuntutkan pengosongan tanah yang disewanya itu terhadap orang yang menempati tanah tersebut tanpa hak.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 12 - 6 - 1956.

Dalam Perkara: Lim Kin Sen lawan Kwee Siong Ong.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mn. Soekardono.

42. XIV.1.2. Sewa menyewa rumah dan tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Karena i.c. benakhirnya erfpacht adalah pada tahun 1965, jadi sebelum berlakunya Undang-undang Pokok Agraria, maka yang dipakai adalah ketentuan­ketentuan B.W. yang dan pasal 725 B.W. dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah dan bangunan di atas dapat diselesaikan secara terpisah; demikian juga ditinjau dan bunyi perjanjian kontrak itu sendiri dapat disimpulkan adanya pemisahan antara harga sewa tanah dan harga sewa bangunan yang diperhitungkan sendiri­sendiri;

Dengan demikian perjanjian sepanjang mengenai tanahnya adalah batal, sedang mengenai bangunan di atasnya adalah tetap sah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 19 - 9 - 1975 No. 427 K/Sip/1975.

Dalam Perkara : Phoa Khing Kie Iawan haji Muhamad Husin.

dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.

43. XIV.1. Sewa Menyewa rumah.

Dan pasal 1567 B.W. dapat diambil kesimpulan, bahwa penyewa rumah berhak membuatkan sesuatu pada rumah yang disewanya, (Dalam Perkara ini pemilik rumah tanpa izin dan penyewa telah membongkar pagan yang dibuatkan oleh penyewa pada rumah yang disewanya).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 4 - 2 - 1959 No. 7 K/sip/1959.

Dalam Perkara : N.y. Chemicalien Handel Rathkamp & co., lawan Th. C. Jasper.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Sutan Abdul hakim; 3. Mr. R. Subekti.

44. XIV. Sewa menyewa rumah.

Penyewa dalam hal-hal termaksud dalam pasal 1556 B.W. tidak berkewajiban untuk menggugat juga pihak yang menyewakan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13 - 10 - 1954 No. 136 K/Sip/1952.

Dalam Perkara : wong Seng Piet merk Tai Guan lawan tok Seng Tjun, merk Guang Tong.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikono; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.

45. XIV.1. Sewa menyewa rumah.

Gugatan untuk menghentikan sewa menyewa pekarangan atas alasan pihak yang menyewakan akan memakai sendiri pekarangan itu, berdasarkan pasal 1579 B.W. harus dinyatakan tidak dapt diterima, kecuali kalau pada waktu membuat perjanjian hal tersebut telah diperjanjikan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10 - 1 - 1957 No. 32 K/Sip/1954.

Dalam Perkara: Lim Seng Jauw; 2. Hwan Shuen lawan Ma Lieo.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mn. R. Soekardono.

46. XIV.2. Sewa menyewa tanah.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Ketentuan tersebut dalam pasal 1571 B.W. telah dipenuhi karena para ahli waris telah memberi kesempatan pada tergugat untuk dalam waktu 30 hari sesudah putus hubungan sewa menyewa mengosongkan tanah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9 - 10 - 1975 No. 951 K/Sip/1973.

Dalam Perkara : Ny. Suryati Munaba (Nio Swie Heang) lawan Lie Tiong Hoa.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. lndroharto SH; 3. Achmad Soelaiman SH.


PINJAM - MEMINJAM.

47. XII.1.2. Hak dan kewajiban orang yang meminjam.

Orang yang hendak memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga meminjamkan secara syah barang tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.

Dalam Perkara : Tan Giok Kwan lawan Ciam Ie Kok.

dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. Sutan Abdul Hakim.

48. XVII.2.5. Pengembalian pinjaman.

Perjanjian pinjam-meiminjam semen yang diadakan antara dua orang Cina dengan syarat: “akan dikembalikan bila sudah keluar biaya tambahan pekerjaan dari D.P.U”, sedang biaya tambahan itu nyatanya setelah sebelas tahun tidak juga keluar.

Harus diartikan sebagai pinjam-meminjam untuk waktu tidak tertentu seperti yang termaksud dalam pasal 1761 B.W. (“akan dikembalikan apabila ia mampu untuk itu”).

sehingga dalam hal ini Hakim dapat menentukan waktu pengembaliannya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 - 1 - 1970 No. 547 K/Sip/1969.

Dalam Perkara: Liang A Pey lawan Lo Keng alias Wa Heng.

dengan Susunan Majelis :1. prof. R. Subekti SH; 2. lndrohanto SH; 3. DH. Lumbannadja SH.


H I B A H.

49. XX.1. Pengertian Hibah.

Pembenian-pemberian barang bergerak termaksud dalam pasal 1687 B.W. tidaklah terbatas pada pemberian-pemberian ‘kecil” saja.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1956 No. 207 K/Sip/1955.

Dalam Perkara: Tjo (Tjio) Ie Tjiong lawan I. Pr. Oel A len (Poo Hong), II. Nederlansch-Indische Handelsbank N.V. sekarang Nationale Handelsbank.

dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil: 3. Mr. R. Soekardono.

50. XX.4. Cara menghibahkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Penghibahan barang sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus dinyatakan batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris, bertentangan dengan pasal 1682 B.W.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Liem Kong Nio, Ko Le San dkk. lawan 1. Ko Hong Giem dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH: 3. Achmad Soelaiman SH.

51. XX.4. Cara menghibahkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Hibah yang diiakukan dengan akte notaris Lie Kwie Nio tertanggal 31 Agustus 1965 No. 193 mengenai sebuah rumah yang terletak diatas tanah sewa miik Kotapradja. oleh karena menyangkut sebuah rumah tanpa tanahnya, cukup dilakukan dengan akte semacam itu dan karena tidak ternyata bahwa hibah tersebut dilakukan karena paksaan, kekeliruan, ataupun penipuan, hibah itu adalah sah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-2-1976 No. 871 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen dkk. lawan 1. Lirn Kim Nio dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

52. XX.4. Cara menghibahkan.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

bahwa benar menurut pasal 612 B.W. dan pasal 1681 B.W. benda-benda hibah tidak berpindah kepada penerima hibah selainnya dengan penyerahan nyata dari tangan ketangan, jadi disini ada dua orang yang berdiri sendiri, akan tetapi dimana penghibah dan penerima hibah sebagai wali dari kedua anak yang belum dewasa orangnya adalah sama, maka secara analogi dengan pasal 612 sub 2 B.W. dan doktrin penyerahannya dilakukan dengan “korte hand” dan dalam hal ini levering sudah sah dilakukan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30-9-1975 No. 1326 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. N.V. Handel Mij “Khoen Tik”, 2. Ny. Kho Koeh Tjong lawan 1. Ny. Kho Tjioe (Djoe) Hong Nio, 2. Ny. Kho Tjie Kwie alias Nurhayati.

dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Indroharto SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.

53. XX.7. Sysrat-syarat hibah.

Schenking/hibah adalah syah mengenai barang-barang bergerak yang harganya tidak berkelebihan dan yang sesuai dengan kemampuan pemberi hadiah:

(i.c. pemberian kedai kopi yang berharga Rp. 200.000,- dianggap tidak sesuai dengan kemampuan pemberi).

Putusan Mahkamah Agung tgl. 10 Nopember 1971 No. 556 K/Sip/1971.

Dalam Perkara: Pr. Sumarni lawan Tjong Fuen Sen.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H.


PEMBERIAN KUASA

54. XXII .5. Berakhirnya pemberian kuasa.

Karena penggugat mendasarkan haknya untuk mengurus Yayasan Al Djafar atas kuasa yang diberikan kepadanya oleh Sech Salim bin Djafar dan Sech Saleh bin Djafar, dengan telah meninggalnya kedua orang tersebut penggugat tidak berhak untuk bertindak dan menggugat atas nama Yayasan.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: Sech Hasan bin Achmad bin Talib bin Djafar bin Talib, lawan Abdul Habib bin Talib cs.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S H.; 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


P E R D A M A I A N

55. XXIII.2. Syahnya perjanjian perdamaian.

Persetujuan perdamaian (dading) menurut pasal 1851 B.W. adalah suatu persetujuan untuk rnenghertikan suatu “perkara perdata” yang sedang diperiksa oleh Pengadilan atau yang akan diajukan di muka Pengadilan dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang: karena i.c. sewaktu diadakan per­janjian perdamaian di depan Notaris, perselisihan kedua pihak baru dalam taraf pemeriksaan di depan Polisi, perjanjian perdamaian tersebut tidak syah.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 iuIi 1962 No. 169 K/Sip/1962.

Dalam Perkara: Nyonya Dinah Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Salima Dahud Kadoeri.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Wirjono Kusumo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.

56. XXIII.2. Syahnya perjanjian perdamaian.

“Dading” yang isinya mengenai penggunaan nama orang, adalah bertentangan dengan pasal 1851 ayat 1 karena menurut ketentuan ini “dading” hanya dapat meliputi hal-hal yang ada dalam kekuasaan masing-masing pihak, sedang hal merobah/melarang memakai sesuatu nama adalah wewenang Presiden Re­publik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 7 Juli 1962 No. 169 K/Sip/1962.

Dalam Perkara: Nyonya Dinah Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Saliman Dahud Kadoeri.

dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. R. Wirjono Kusu­mo S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.

57. XXIII.5. Kekuatan hukum perdamaian.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:

Berdasarkan pasal 1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerugian.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-1-1974 No. 1193 K/Sip/1973

Dalam Perkara: Ny. lrsan Sondi, lawan Ny. Nelliwaty Ong Been Tjiet, Onggana K.S.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.

58. XXIII.6. Sifat perdamaian (“dading”).

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:

Yang menjadi dasar hukum gugatan Dalam Perkara ini adalah perjanjian tanggal 5 Januari 1956 (mengenai penjualan saham-saham N.V. Fuch en Rens dengan harga NF. 4.000.000,) sedang persetujuan tanggal 24 Oktober 1964 hanya bersifat “dading” karena hanya menurunkan harga saham menjadi NF. 2.500.000,-.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 1026 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: 1. Ama Suwarma, Presiden P.1. Permorin; 2. Negara R.I. B.N.I. Unit III Iawan Petrus Jan Rienstra Van Stuyvesande.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Asikin Kusumah Atma­dja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


PERBUATAN MELAWAN HUKUM

59. XXVI.1. Pengertian perbuatan melawan hukum.

Hal apakah sesuatu merupakan “penghinaan”, merupakan suatu persoalan hukum yang Mahkamah - Agung berwenang untuk menilainya.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 5 Juli 1972 K/Sip/1972.

Dalam Perkara: S.P. Do Beer, lawan N.V. Good Year Sumatra Plantations Ltd. Dolok Merangir, C.W. Lavender.

dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


HUKUM SIPIL

60. XI.14.9. Pembatalan perjanjian.

Karena tergugat telah membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasar­kan pasal 1236 B.W. tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena dalam hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi isi perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatal­kan perjanjian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat tidaklah dapat diterima.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 26-2-1979 No. 1079 K/Sip/1973.

Dalam Perkara: H. Mohamad Nasir Ma’ruf dkk. melawan Mochtar Riadi dkk.

dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH 3. R. Djoko Soegianto SH.

61. XI.9. Penafsiran perjanjian.

1. Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut.

in casu berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu “bestendig en gebruikelijk beding” terhadap pasal X dari per­janjian antara penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUH Perdata).

2. Pada asasnya mengabulkan lebih dari pada yang diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita;

Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-11-1976 No. 1245 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Rusli Ibrahim melawan Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banda Aceh dkk.

dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.

62. XX.7. Hibah yang tidak sah.

Pemberian mengenai benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah batal.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 17 Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.

Dalam Perkara: Lim Jong Long lawan Pr. Lim Po Tian.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.

63. XII.1. Sifat pemberian kuasa.

Ketentuan-ketentuan dalarn pasal 1813 K.U.H. Perdata tidak bersifat imperatif juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dan perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya fasal-fasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur.

Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah rnerupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu fasal 1339 dan fasal 1347 dan seterusnya K.U.H. Perdata.

Putusan Mahkamah Agung tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.

Dalam Perkara: Drs. Indra Sandjojo dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.

dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asi­kin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.