Kemhut Patenkan Arwana
Kemhut Patenkan Arwana KEMENTERIAN Kehutanan (Kemhut) tengah mengusahakan hak paten internasional terhadap ikan jenis arwana. Permohonan hak paten internasional itu telah didaftarkan melalui World Intellectual Properly Organization (WIPO). Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut, Darori berharap, hak paten internasional itu bisa diperoleh pada tahun 2011. Permohonan hak paten ini pertama kali diusulkan oleh kalangan pecinta ikan arwana di dalam negeri. Alasannya, arwana merupakan ikan asli Indonesia yang hidup di perairan Sumatera, Kalimantan dan Papua Selain asli Indonesia, ikan arwana juga merupakan hewan yang dilindungi pemerintah sesuai dengan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumberdaya Alam Hayati. Untuk memperkuat permohonan hak patten Itu, Kemhut telah membuat tim yang akan melakukan pembuktian bahwa ikan arwanatersebut asli Indonesia. Menurut Darori, tim tersebut terdiri dari Kemhut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa perguruan tinggi. "Saat ini. surat keputusan penunjukan anggota tim sedang diproses. Nantinya, tim kami akan memiliki kriteria-kriteria pembuktian apakah ikan arwana itu milik kita atau bukan," jelasnya Nantinya, hasil kajian tim akan dikirimkan! ke WIPO. Ikan arwana yang terdapat di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu Scleropages formosus dan Scleropages jardini Jenis pertama memiliki tiga varietas yaitu arwana merah (super red), merah keemasan (golden red) dan hijau (green) yang bersebaran di beberapa daerah Kalimantan dan Sumatera Sementara jenis Scleropages jardini lebih dikenal dengan jenis arwana irian atau arwana hitam yang terdapat di daerah Papua Dwi Nur Oktaviani Sumber: HarianKontan,07Oktober2011, Hal.20