Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai melakukan seleksi Hakim untuk Pengadilan Perikanan. Lembaga ini memang masih kurang familiar dibandingkan Pengadilan Tipikor, Pengadilan HAM atau Pengadilan Niaga. MA menyeleksi 68 orang untuk menjadi Hakim di pengadilan khusus yang menangani perkara perikanan tersebut.
"Jumlah pelamar seleksi calon hakim adhoc Perikanan tahun 2012 berjumlah 79 orang. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat administratif berjumlah 69. Tetapi yang ikut seleksi tertulis hari ini 68 orang karena satu orang berhalangan karena sakit," kata Ketua I Panitia Seleksi (Pansel) Ujian, Suhadi, seperti dilansir situs resmi MA, Selasa (20/3).
Seleksi ini merupakan kepanitiaan bersama antara MA dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ke 68 orang ini mengikuti seleksi tertulis di Gedung Mina Bahari KKP. Pelamar yang ikut dalam ujian tertulis berjumlah 68 orang dari yang seharusnya 69 orang.
"Melalui seleksi tertulis ini, mereka diuji kompetensinya di bidang hukum pidana dan perikanan sehingga MA akan mendapatkan calon hakim perikanan adhoc yang kualified," jelas Suhadi yang juga hakim agung ini.
Dia menyatakan, bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi tertulis, pelamar juga harus mengikuti dua tahap seleksi berikutnya. "Setelah seleksi tertulis ini masih ada seleksi berikutnya yakni psikotest/profil assastment dan wawancara," ungkap mantan Panitera MA ini.
Bagi yang lolos jadi hakim adhoc, mereka akan bertugas di 7 Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Tual, PN Tanjungpinang, PN Medan, PN Ranai, PN Bitung, PN Jakarta Utara dan PN Pontianak.
"Saat ini banyak sekali illegal fishing, penangkapan ikan berlebih dan sebagainya. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan, iklim industri, dan usaha perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara terkendali dan berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman.[ suaramerdeka]