Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat dan ditangani Kantor Pajak, akan dijadikan sebagai pajak daerah yang ditangani Pemkab. Rencana pengalihan penanganan dan pengelolan PBB menjadi pajak daerah ini, akan dimulai tahun 2014 mendatang.
Hal itu terkait dengan pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk ini, semua Pemerintah Kabupaten termasuk Kabupaten Pakpak Bharat harus siap mengelola PBB sesuai amanah Undang-undang.
Dengan peralihan pengelolaan PBB ini, diperlukan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM)yang handal, yang menguasai tentang pengelolaan pajak dan teknologinya. Diharapkan, di masa transisi nanti, Kabupaten Pakpak Bharat tetap mengharapkan adanya kerjasama dengan pihak kantor pajak.
Agar tugas peralihan tentang pelaksanaan penarikan dan pengelolaan PBB menjadi pajak daerah, nantinya dapat berjalan lancar dan terhindarkan dari kendala. Meskipun sebenarnya, selama ini tugas lapangan penarikan PBB, telah dilaksanakan oleh Pemkab bersama seluruh camat dan perangkat desa.