Trawl ( Pukat Harimau)
Kata Trawl berasal dari bahasa Perancis yaitu Troler dan Trailing dalam bahasa Inggris dimana mempunyai kesamaan arti yaitu TARIK atau KELILING SAMBILMENARIK .
Alat penangkapan ini di Jawa Barat lebih sering disebut pukat harimau karena rakusnya menangkap semua jenis dan ukuran ikan sehingga berdampak negatip pada kelestarian alam sehingga pemerintah mengeluarkan Kepres. No.39 Tahun 1980 yang berisi larangan pengoperasian pukat harimau di Indonesia dan hanya diizinkan dioperasikan untuk kapal-kapal peneliti.
Dengan berbagai perubahan komponen ada beberapa Trawl yang diizinkan beroperasi di Indonesia seperti kita temukan di laut Arafura yang digunakan untuk menangkap udang dan dikenal dengan nama pukat udang.
Asal Trawl ini tidak diketahui dengan pasti namun alat ini sudah lama dioperasikan di Eropa dan banyak digunakan di daerah pantai dan tepas pantai (Gambar 4.4).
Bentuk Trawl terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi apalagi setelah jenis mesin untuk penangkapan makin maju. Dari Eropa berkembang ke negara Jerman, Pada gambar 4.5, dapat dilihat perkembangan bentuk trawl dari tahun ke tahun.
sumber : Dinas Perikanan Propinsi Jabar, 2008