INDONESIA MAU DIJADIKAN SATU DAERAH WAKTU?

'nuansa masel' kemarin menyempatkan waktu berjam-jam untuk membaca artikel berita tentang wacana akan dijadikannya tiga daerah waktu di Indonesia ke dalam satu daerah waktu beserta berbagai komentar pada sebuah situs internet terkenal. Dalam berita itu diutarakan bahwa tendensi pengubahan daerah waktu itu untuk meraih keuntungan hingga trilyunan Rupiah secara ekonomi. Benarkah?

Berikut ini pendapat 'nuansa masel'  tentang waktu. Waktu adalah sesuatu yang tak berwujud namun dapat dirasakan perubahan dan manfaatnya. Lantaran itu ada yang memasukkannya sebagai suatu sumberdaya, yakni sumberdaya waktu yang juga termasuk dalam sumberdaya alam. Dalam ajaran agama (dalam hal ini yang dimaksud adalah agama Islam) telah mengisyaratkan tentang waktu; di antaranya dalam Surat Yaa Siin ayat 37--40. Tidak mungkin bagi Matahari mendapatkan Bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya (Q.S. 36:40). Bahkan dalam Surat Yaa Siin ayat 37 disebutkan bahwa hal itu merupakan suatu tanda kekuasaan Allah yang besar. Implementasinya, manusia di muka Bumi akan mengalami waktu siang dan waktu malam. Waktu  siang dan malam itu tidak bisa saling mendahului dan tidak pula bisa disamakan. Perbedaan waktu itu didasarkan pada rotasi Bumi. Satu kali Bumi berotasi menempuh 360derajat selama 24jam (pembulatan dari 23jam 56menit). Dua puluh empat jam tersebut sama dengan satu hari yang terdiri dari satu siang dan satu malam. Mengingat dalam satu putaran penuh tersebut Bumi menempuh 360derajat selama 24jam, maka setiap 15derajat Bujur (Meredian) di muka Bumi, waktu berbeda satu jam. Dasar perhitungannya, 360 : 24 x 1derajat = 15derajat. Dengan demikian setiap satu derajat Bujur yang berbeda, waktu berbeda 4menit. Jadi dasar pembagian waktu pada suatu negara itu bukan berdasarkan luas suatu negara tersebut yang berdasarkan kilometer persegi atau atau satuan ukuran yang lain. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia secara astronomis terletak antara 6derajat LU--11derajat LS dan 95derajat BT--141derajat BT. Perlu ditegaskan lagi bahwa yang digunakan tolok ukur pembagian waktu (juga tanggal) adalah garis Bujur. Dengan demikian berdasarkan garis Bujurnya, Indonesia memiliki jarak Bujur sebesar 46derajat (diperoleh dari 141derajat - 95derajat). Karena memiliki jarak Bujur sebesar 46derajat tersebut, maka Indonesia memiliki tiga daerah waktu (diperoleh dari pembulatan hasil pembagian dari 46 : 15). Tiga daerah waktu tersebut meliputi daerah Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), daerah Waktu Indonesia bagian Tengah (WITa), dan daerah Waktu Indonesia bagian Timur (WIT). Mengingat Bujur dasar 0derajat melalui Greenwich (yang dijadikan waktu standar internasional, GMT), maka tiga daerah waktu di Indonesia tersebut memiliki Bujur standar masing-masing. Bujur standar WIB adalah 105derajat BT yang melalui timur Palembang, Bujur standar WITa adalah 120derajat BT yang melalui Palu Sulawesi, dan Bujur standar WIT adalah 135derajat BT yang melalui daerah leher kepala Burung di Papua. Berikutnya, lantaran Bumi berotasi dari arah barat ke timur (arah positif), maka permukaan Bumi yang paling timur (termasuk Indonesia) terkena penyinaran Matahari terlebih dahulu dibanding daerah-daerah lain yang ada di sebelah baratnya. Hal yang demikian itu maka permukaan Bumi yang paling timur lebih dahulu siang hari. (bersambung).