Views :150 Times |
Jumat, 02 Maret 2012 08:43 |
Modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sering dibicarakan investor, sekuritas, dan otoritas, tentunya karena adanya peraturan yang berlaku mulai Februari ini. Lalu, apa sebenarnya MKBD itu? Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain. Dalam peraturan itu, ranking liabilities didefinisikan sebagai sejumlah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet (di luar laporan keuangan) yang akan ditambahkan pada liabilitas sebagai faktor risiko dalam penghitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu. Haircut dijelaskan sebagai faktor pengurang nilai pasar wajar efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar efek dimaksud. Mengacu pada definisi itu, secara garis besar, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya. Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan batasan MKBD yang baru mulai 1 Februari 2012. MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan. Di sisi lain, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta ditambang 0,1% dari dana kelolaan perusahaan. Pengetatan terutama terjadi pada peningkatan sisi pengurang (haircut) dan ranking liabilities yang membuat modal perusahaan harus mengimbanginya. Pemodal sekuritas dan manajemen perusahaan efek harus menyuntikkan tambahan modal berupa dana tunai atau aset bentuk lain untuk mengimbangi ranking liabilities-nya. (*/Bisnis) |
Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/edukasi/14874-pengertian-modal-kerja-bersih-disesuaikan-mkbd.html