20 Provinsi Delegasikan Izin Kapal Ikan

20 Provinsi Delegasikan Izin Kapal Ikan



Sebanyak 20 provinsi menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendelegasian dalam mengeluarkan perizinan bagi kapal penangkap ikan. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP) di mana perizinan bagi kapal 30 grosston (GT) sampai 60 GT akan didelegasikan ke provinsi yang sebelumnya izin dikeluarkan oleh pusat.

Ke-20 provinsi tersebut meliputi Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua, Sulawasi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Demikian disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap (PT) Kemen KP Dedy Sutisna kepada SH seusai memimpin rapat kerja teknis Ditjen PT, Selasa (6/4). "Baru 20 provinsi yang merespons setelah edaran dibuat. Sisanya sampai sekarang belum ada surat sehingga saya beranggapan yang tidak berkirim surat itu belum siap," ungkapnya.

Menurut Dedy, dalam membuat perizinan tidak mudah sebab dokumennya dan pelaporannya harus bagus karena menyangkut sumber daya ikan. Namun, lanjutnya, pembuatan izin kapal penangkapan ikan oleh Kemen KP tidak bertentangan dengan UU Perhubungan No 17 Tahun 2008.

Wewenang Kementerian Perhubungan hanya berkaitan dengan dokumen kapal awal, seperti surat ukur dan gross akta, sedangkan jika kapal yang berhubungan dengan penangkapan dan pengangkutan ikan harus ada surat izin menangkap ikan dari Kemen KP

Diakui Dedy, terkait syahbandar Kemenhub yang selama ini mengeluarkan Surat izin Berlayar (SIB), sebagian telah menyerahkan wewenang SIB kapal ikan kepada Kemen KP Respons masing-masing berbeda, seperti di Pelabuhan Ratu, Bitung, Kendari bagus, tetapi di Belawan masih masalah. "Itu bukan kesalahan daerah, namun akibat ulah oknum perhubungan," tegasnya.

Sementara itu, terkait realisasi penghapusan retribusi nelayan. Dedy menyebutkan, hingga saat ini, ada 55 persen kabupaten dari seluruh provinsi yang telah melakukan penghapusan retribusi, yaitu untuk nelayan dengan kapal 20 GT sesuai UU Perikanan No 31 Tahun 2004.

Kompensasi DAK akan diberikan apabila dua syarat tambahan terpenuhi, yaitu tidak memungut retribusi serta tercapainya target kontrak produksi, seperti di perikanan tangkap mencapai 2,1 persen per tahun peningkatannya, begitu pula di sektor budi daya.

Sementara itu, DAK yang disiapkan untuk pelabuhan dan kapal penangkap ikan Rp 2-3 miliar per tahun per kabupaten. Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi, persentase kenaikan DAK bisa mencapai 100 persen atau menjadi Rp 4-6 miliar per tahun per kabupaten, (effatha tambunan)


Sumber : Sinar Harapan 7 April 2010, Hal. 15