Pembangunan Kawasan Minapolitan untuk Kesejahteraan Rakyat
Sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkecimpung di sektor kelautan dan perikanan, terutama nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merumuskan kebijakan strategis operasional minapolitan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, sebar gaimana misi KKP, minapolitan merupakan konsep pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah. Untuk itu, pendekatan dalam pembanguan minapolitan dilakukan dengan sistem manajemen kawasan dengan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas, dan akselerasi.Seperti dalam membangun wilayah Pelabuhan Ratu sebagai salah satu kawasan minapolitan, diambil langkah strategis untuk mendorong terciptanya kesejahteraan bagi nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan. Adapun langkah-langkah yang diambil meliputi penguatan ekonomi usaha masyarakat kecil, penguatan usahamenengah dan atas (UMA), serta pengembangan berbasis wilayah dengan sistem manajemen kawasan.
Dalam membangun kawasan minapolitan, dibutuhkan enam persyaratan. Pertama, komitmen daerah melalui rencana strategis, alokasi dana melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan penetapan tata ruang t yang seimbang. Sedangkan yang kedua, terkait adanya komoditas unggulan, seperti udang, patin, lele, tuna, dam rumput laut.Selanjutnya ketiga, letak geografis yang strategis serta secara alami cocok untuk usaha perikanan, dam keempat, sistem mata rantai produksi dari hulu ke hilir, seperti lahan budi daya dan pelabuhan perikanan. Selain itu, kelima; adanya fasilitas pendukung, seperti keberadaan sarana dan prasarana, misalnya jalan, pengairan, serta listrik. Dan keenam, kelayakan lingkungan dengan kondisi yang baik dan tidak merusak.
Apabila ini terpenuhi, maka minapolitan sebagai kawasan ekonomi atau sentra produksi maupunperdagangan komoditas kelautan dan perikanan dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan. Pada akhirnya, ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah juga menjadi faktor penentu.Dalam operasional minapolitan, pengelolaan usaha akan dilakukan oleh lembaga pengelola semacam badan layanan umum (BLU). Sedangkan pola usaha dalam minapolitan meliputi taksi mina bahari (TMB) untuk pemberdayaan nelayan skala kecil (buruh nelayan). Ini dilakukan dalam bentuk pendampingan usaha, penyuluhan insentif, dan bantuan sosial, khususnya untuk pengelolaan usaha.
Selain itu, usaha bisnis nelayan terpadu (UBNT) untuk nelayan pemilik perorangan, salah satunya melalui bantuan akses teknologi dan informasi serta fasihtas usaha dan kemitraan. Juga ada usaha perikanan tangkap terpadu (UPTT) untuk perusahaanyang mendapat fasilitasi pengaturan usaha serta kemitraan dengan usaha skala kecil.Pada 2010, KKP sudah melakukan iventarisasi terhadap 197 lokasi minapolitan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, di antaranya 83 lokasi minapolitan yang merupakan usulan Ditjen Perikanan Tangkap KKP. Salah satu kawasan minapolitan berada di Kabupaten Sukabumi, dengan zona inti di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhan Ratu. Untuk kawasan ini sudah dicanangkan secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. Dipilihnya Pelabuhan Ratu sebagai lokasi minapolitan juga didasarkan atas dukungan pemerintah daerah.
Selain itu juga dilakukan sejumlah kegiatan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan nela-yan yang juga untuk menunjang pelaksanaan minapolitan, seperti pemberian kartu identitas dam jaminan sosial untuk nelayan, sertifikasi hak atas tanah, dan bantuan kapal perikanan. Ini dilakukanuntuk meningkatkan jangkauan nelayan untuk menangkap ikan sampai ke zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau laut lepas.
Strategi
Meski demikian, menurut Fadel Muhammad, diperlukan strategi dalam mengaim piemen tas ikan program-program, termasuk minapolitan. Ada sejumlah strategi dalam pengembangan kawasan minapolitan, yakni pembangunan sistem dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar. Dengan ini diharapkan dapat menembus batas kawasan, kabupaten/kota, provinsi, dan negara untuk menjangkau pasar global. Selanjutya, pengembangan dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat agar mampu mengembangkan usaha komoditas unggulan. Tentunya berdasarkan kesesuaian lahan/perairan dan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya setempat Selain itu, peningkatan produksi dan produktivitas komoditas perikanan yang diiringi dengan pengembangan usaha berbasis sistem minabisnis yang terin-tegrasi, mulai dari sektor hulu, hilir (pemasaran, pengolahan hasil, dan sebagainya), termasuk sektor jasa perbankan dan pendukung lainnya.
"Ini didukung upaya pengembangan sarana dan prasarana publik yang berwawasan lingkungan, seperti jaringan jalan, irigasi transportasi, telekomunikasi, pasar, gudang, dan lainnya. Tentu nya juga kegiatan untuk memperlancar pengangkutan hasil perikanan ke pasar secara efisien," ujar Fadel.Selain itu, pemerintah juga terus melakukan reformasi regulasi yang berhubungan dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif serta pengembangan ekonomi daerah/wilayah, di antaranya terkait kebijakan perizinan, bea masuk, serta menghilangkan peraturan yang dinilai menghambat - Berdasarkan strategi tersebut, maka fasilitas dalam rangka perencanaan pengembangan kawasan minapolitan dilaksanakan melalui sosialisasi program untuk seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, dan swasta).
Ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi, sehingga adanya bentuk dukungan dan masukan yang konkret Hal ini termasuk mendorong petugas dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan identifikasi, merumuskan program pengembangan jangka menengah, dan kegiatan strategis lainnya. Sosialisasi terutama pada tahap-tahap penumbuhan dan tahap pengembangan kawasan minapolitan. Tentunya melalui studi kelayakan yang cermat serta mencakup aspek ekonomi, teknis, sosial, budaya, dan lingkungan hidup.Secara rinci, penjelasan unsur indikator strategis dalam rangka pembinaan pengembangan menuju kawasan minapolitan dapat dilakukan inventarisasi dan identifikasi di kawasan wilayah binaan yang telah terpilih (calon kawasan yang akan dibina menjadi kawasan minapolitan).
Ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, serta instansi terkait Ini termasuk analisis pengembangan daerah, seperti terkait tata ruang, kajian mengenaipotensi pengembangan minabisnis, analisis sosial budaya, dan kapasitas sumber daya manusia Ini dilanjutkan dengan menyusun rencana/program pengembangan kawasan minapolitan untuk jangka panjang. Tentunya dengan mempertimbangkan potensi sumber daya lahan dan tahapan perkembangan kawasan. Penyusunan program ini dilakukan di tingkat kabupaten/kota bersama masyarakat serta instansi lintas sektoral. Untuk sinkronisasi dan keberlanjutan pengembangan kawasan minapolitan, sebaiknya rencana program ini tercantum dalam rencana umum tata ruang (RUTR).Program jangka panjang dari setiap kawasan pengembangan minapolitan ini kemudian dijabarkan dalam program pengembangan minapolitan tahunan. Dalam program tahunan, setidaknya terdapat matriks kegiatan. Minimal memuat jenis kegiatan, jadwal pengembangan sampai tahap akhir, penanggung jawab, dan keperluan biaya.
Sumber : Suara Karya 12 Mei 2010,hal.7