Produksi
Produksi perikanan perairan umum adalah jumlah semua ikan yang telah ditangkap dari perairan umum oleh rumah tangga perikanan perairan umum. Jadi, yang dihitung sebagai produksi tidak hanya jumlah hasil penangkapan ikan yang dijual, tetapi termasuk juga hasil tangkapan yang dimakan nelayan atau yang diberikan sebagai upah. Hasil penangkapan ikan yang tidak digunakan dan segera dibuang ke perairan umum setelah ikan tertangkap, tidak dimasukkan sebagai produksi perairan umum.
Produksi atau berat hasil penangkapan ikan adalah berat basah pada waktu hasil penangkapan ikan didaratkan. Hasil penangkapan ikan yang didaratkan sesudah diolah di kapal penangkap ikan atau di daerah penangkapan ikan, maka beratnya harus dikembalikan ke berat basah. Produksi kekerangan dan tanaman air dihitung berat daging beserta kulitnya dalam berat basah.
sumber: departemen kelautan dan perikanan,2002