Tempat pelelangan ikan harus memenuhi persyaratan :
a. Terlindung dan mempunyai dinding yang mudah untuk dibersihkan;
b. Mempunyai lantai yang kedap air yang mudah dibersihkan dan disanitasi, dilengkapi dengan saluran pembuangan air dan mempunyai sistem pembuangan limbah cair yang higiene;
c. Dilengkapi dengan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan dan toilet dalam jumlah yang mencukupi. Tempat cuci tangan harus dilengkapi dengan bahan pencuci tangan dan pengering sekali pakai;
d. Mempunyai penerangan yang cukup untuk memudahkan dalam pengawasan hasil perikanan;
e. Kendaraan yang mengeluarkan asap dan binatang yang dapat mempengaruhi mutu hasil perikanan tidak diperbolehkan berada dalam Tempat Pelelangan Ikan/Pasar grosir;
f. Dibersihkan secara teratur minimal setiap selesai penjualan; wadah harus dibersihkan dan dibilas dengan air bersih atau air laut bersih;
g. Dilengkapi dengan tanda peringatan dilarang merokok, meludah, makan dan minum, dan diletakkan di tempat yang mudah dilihat dengan jelas;
h. Mempunyai fasilitas pasokan air bersih dan atau air laut bersih yang cukup;
i. Mempunyai wadah khusus yang tahan karat dan kedap air untuk menampung hasil perikanan yang tidak-layak untuk dimakan;
sumber : Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat, 2008