Rembang-Jajaran SatuanLalulintas Polres Rembang mengambil tindakan tegas kepada armada berat yangmelanggar ketentuan batasan tonase kelas jalan. Selain diberlakukan tilang,bagi armada berat yang terjaring operasi untuk kali kedua, diberi sanksi kerasdikandangkan di Makolantas Polres Rembang.
Kasat Lantas Polres Rembang,AKP Dudi Pramudia menjelaskan, sebelumnya hari Senin kemarin pihaknya bersamaDinhubkominfo telah mengumpulkan pemilikusaha tambang dan armada berat supaya mematuhi ketentuan batasan tonaseklasifikasi jalan. Seperti halnya jalan penghubung antar Kecamatan Kragan-Sedanyang masuk kelas III. Batasan maksimal hanya 10 ton, oleh karena itu apabiladitemukan pelanggaran dilakukan penindakan.
Namun dalam operasi bersamadengan Dinhubkominfo Rembang kemarin, diketahui masih saja ada truk trontonyang mengangkut hasil tambang, tonasenyamelebihi batas maksimal. Oleh karena itupengemudi dikenakan sanksi tilang dan bila pada kegiatan operasiberikutnya masih nekad operasional,kendaraan berat tersebut akan dikandangkandi Makolantas Polres Rembang.
Sementara itu Hasan Yahya,warga Kalipang-Sarang salah seorang pengguna jalur Pandangan-Sedan mengatakan,harusnya pengusaha tambang dan pemilik armada berat secara patungan mendirikantempat penampungan di tepi jalur pantura. Hasil tambang diangkut menggunakankendaraan pengangkut sesuai batasan tonase, dan dibongkar di tempatpenampungan, baru diangkut tronton ke tujuan. Sehingga tidak melanggar aturandan membuat jalur penghubung antar kecamatan tidak cepat rusak.
Selain itu tambahnya, adapenolakan pengusaha bahan tambang apabila hasil tambang diangkut tidak sesuai spesifikasi jalur yang akandilalui.. ( heru)i s m)