Tim Gabungan Polres Ende, NTT, menangkap satu keluarga nelayan ketika mereka membom ikan di perairan laut Ende di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Sabtu (25/2/2012), sekitar pukul 23.00 wita.
Abdul Haris Abubekar alias Rizal langsung ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Sedangkan empat anaknya yang masih berstatus pelajar, Muhamad Nur (16), Abdin Abdul Haris (13), Sudirman Abdul (11), dan Israb Abdul Haris (8) dipulangkan ke rumah mereka di Kelurahan Tanjung.
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu DG Anjasmara, S.H, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (27/2/2012), mengatakan, Rizal merupakan seorang residivis.
Beberapa tahun lalu, ia dihukum karena melakukan perbuatan yang sama membom ikan. "Rizal tidak bertobat juga," tutur Anjasmara.
Anjasmara mengatakan, Sabtu malam merupakan hari kelabu bagi Rizal. Tim gabungan polisi dengan strategi yang telah diatur membekuknya saat ia dengan keempat anaknya tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom di perairan laut Kampung Baru.
"Malam itu polisi telah mengintainya. Saat bom diledakkan, polisi menggunakan ketinting di malam gelap merapat ke perahu yang dipakai Rizal sekeluarga. Rizal saat itu berada di dalam laut sedang memilih ikan yang menggelepar terkena bom.
Ketinting yang merapat ke perahu dipikirnya mau membeli ikan, ternyata anggota polisi langsung melompat ke atas perahu dan menodongkan moncong senjata ke arah Rizal. Ia langsung tidak berkutik dan digelandang ke Kantor Polres Ende," jelas Anjasmara.
Menurut Anjasmara, polisi juga mengamankan sejumlah benda sebagai barang bukti. Benda-benda itu selain ada yang telah berbentuk bom dan sarana untuk meledakkan bom, juga benda-benda lain sebagai bahan baku merakit bom.[kupangpos]