Rembang-Wakil Bupati Rembang H Abdul Khafidz mengaku resahdengan keberadaan warung kopi plus yang volumenya terus meningkat dari tahun ketahun. Bahkan ironisnya Rembang yang tergolong kota santri sekarang ini hampir di setiap desa berdiri warkopyang ditengarai memberikan pelayanan lebih kepada pembeli yang datang.
Ditemui usai membuka Rapat konsultasi (Rakor) TP PKKdi sanggar budaya komplek pendopo kabupaten Senin siang, H Abdul Hafidzmenyampaikan rasa kesal atas maraknya hampir semua warung kopi yang menyedikanwanita muda dengan dandanan seksi seronok sebagai pelayannya. Tentunya haltersebut menjadi satu tantangan untuk berani melakukan penertiban, pasalnya menjuruspada kemerosotan moral warga setempat.
Menurut H Abdul Hafidz, pihaknya sudah memerintahkaninstansi terkait
dengan pendirian dan ijin usaha cafe dan warung kopi untuk menyusun
regulasi ketat dan melakukan pendataan bagi usaha-usaha tersebut yang hampirsemuanya belum berijin. Apabila regulasi nanti sudah terbit, semua tempat usahayang masuk dalam peraturan perundangan daerah, harus memenuhi kewajibanmengurus ijin operasional dan setelah itu akan dilakukan pengawasan ketat bersamainstansi yang berwenang.
dengan pendirian dan ijin usaha cafe dan warung kopi untuk menyusun
regulasi ketat dan melakukan pendataan bagi usaha-usaha tersebut yang hampirsemuanya belum berijin. Apabila regulasi nanti sudah terbit, semua tempat usahayang masuk dalam peraturan perundangan daerah, harus memenuhi kewajibanmengurus ijin operasional dan setelah itu akan dilakukan pengawasan ketat bersamainstansi yang berwenang.
Ditambahkan, salah satu klausul penting yangtermaktub dalam ijin
pendirian usaha cafe dan warung kopi yakni adanya satu keharusan bagi pemilikatau pengusaha supaya mempekerjarkan tenaga wanita sudah dewasa dan secara tuinmemeriksakan kesehatan pekerjanya. Dimaksudkan untuk mencegah kemungkinanmereka terjangkit penyakit seks menular, khususnya mengantsipasi penularanHIV-Aids di Rembang.
pendirian usaha cafe dan warung kopi yakni adanya satu keharusan bagi pemilikatau pengusaha supaya mempekerjarkan tenaga wanita sudah dewasa dan secara tuinmemeriksakan kesehatan pekerjanya. Dimaksudkan untuk mencegah kemungkinanmereka terjangkit penyakit seks menular, khususnya mengantsipasi penularanHIV-Aids di Rembang.
Ditegaskan keberadaan warung kopi plus harus dihapusdari Rembang, karena diketahui dijadikan tempat nongkrong kawula muda, bahkanpihaknya banyak menerima aduan bila ada kepala desa, perangkat desahingga PNS yang kecanthol dengan wanita penyaji di warung kopi.Apabila terbuktimaka pemkab tak segan-segan sanksi keras, mengacu PP Nomor 53 tahun 2010.
Terpisah Ketua Tanfidiyah PCNU Lasem, KH Zaim AchmadMas`shoem yang juga pimpinan Pondok Pesantren Kauman Lasem meminta agarpembahasan regulasi pendirian/ijin usaha cafe dan warung kopi dibuat seketat mungkin. Agar Rembang yang juga dikenal sebagai kota santri jangan dikotori tempat-tempat usaha yang menjurus perbuatan maksiat. (heru )