KORUPSI..., PENYAKIT KRONIS NEGERI INI.

Wartawan D.B. Biro Bali
Oleh: Samsul H

66 tahun sudah bangsa dan negeri ini merdeka dan terbebas dari cengkaraman dan tindasan bangsa lain. Stelah ratusan tahun bangsa ini tertindas  dan terinjak-injak oleh bangsa penjajah. Tak terhitung sudah nyawa melayang, darah tertumpah dari para pendahulu kita sang pejuang. Tak terkecuali harta benda. Namun kemerdekaan yang telah berumur 66 tahun tersebut rupanya tak cukup waktu untuk bangsa ini terbebas dari penderitaan, kemiskinan dan kebodohan, juga ketidak adilan, lalu apa gerangan yang jadi penyebab…?? Jawabannya dalah korupsi, ya korupsilah penyebab utama yang membuat Negeri ini menjadi terburuk. Perilaku korupsi telah merambah dan mencengkeram semua sendi-sendi kehidupan. Hantu korupsi menjadi momok ter
sendiri begitu menakutkan, bergentayangan dimana-mana begitu leluasanya mengisap energy, keringat, darah rakyat yang polos, lugu dan jujur.
Lalu apa yang harus kita perbuat? Pertanyaan simple tetapi butuh beragam jawaban. Sejak bergulirnya reformasi isu pemberantasan korupsi (KKN) begitu kuat dan menggema. Dan sampai sekarang gelora dam semangat pemberantasan korupsi masih harus menjadi agenda agenda utama. Apapun program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi haruslah kita dukung sepenuhnya oleh seluruh komponen bangsa ini. Sebab korupsilah yang telah dengan nyata membuat bangsa dan negeri ini menjadi lemah dan terjerembab kedalam lubang yang sangat dalam. Aksi-aksi para koruptor yang selama ini dengan telah leluasanya membodohi dan merampok uang rakyat haruslah kita hadang dan kita lawan. Untuk itulah percepatan pemberantasan korupsi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, bahkan “wajib” di percepat.
Telah kita ketahui dan rasakan bersama, bahwa peraktek korupsi telah begitu marak, menggurita, menyusup kesemua lini mulai dari kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat. Bahkan swastapun tak mau ketinggalan. Dan faktanya sudah sangat parah dan memperihatinkan, perlu kita ketahui bahwa Negara kita masuk peringkat 110 dari 178 negara yang di survey IPKnya. Menurut angka terakhir tahun 2010yang di lansir transpareney international, IPK Indonesia berada di kisaran 2,8. Ini berarti peraktek korupsi di Indonesia masih sangat parah. Indonesia menjadi Negara koruptor, sebuah predikat yang sangat tidak mengenakkan dan memalukan.
Hukuman bagi para koruptor haruslah di perberat. Pemberian remisi tehadap pelaku korupsi perlu di tinjau kembali. Untuk itulah peraturan No 28 tahun 2006 tentang pemberian remisi harus di rubah, karena dampak dari peraktek korupsi begitu parah membawa efek merusak kedalam area yang sangat luas. Maka siapapun pelakunya “wajib” di hukum berat dan sangat tidak layak mendapat remisi. Peran lembaga-lembaga hukum yang ada  seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, kehakiman haruslah di perkuat dan di pertajam. Lembaga-lembaga tersebut harus bersenergi dengan penuh dan serius. Peran KPK sebagai salah satu lembaga hukum yang selama ini begitu “garang” kepada pelaku koruptor harus lebih di perkuat dan di perluas kewenangannya, mengingat lembaga super body tersebut sudah begitu banyak berprestasi dalam menangkap dan menghukum para pelaku korupsi. Para actor dan pelaku korupsi pada masa-masa terdahulu nyaris tak tersentuh hukum, kini sudah banyak yang merasa sempit, pengap dinginnya hotel prodeo. KPK sebagai lembaga anti korupsi yang saat ini menjadi momok bagi para koruptor, taringnya harus dipertajam lagi, senapan amunisinya harus di percanggih agar siapapun yang di bidik tidak bisa lepas.Agarlebih professional dalam menyidik, para penyidik KPK di ambilkan dari kalangan independen yang tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik manapun.
Apapun usaha dan dari manapun asalanya yang bermaksud merongrong serta melemahkan KPK  sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini haruslah kita tantang dan lawan bersama. Setiap kita sebagai warga Negara yang baik dan patuh terhadap hukum tentu muak dan geram terhadap ulah para koruptor. Pemerintah telah mencanangkan pemberantasan korupsi, tetapi di sisi lain pemerintah juga yang berperan besar dalam aksi-aksi yang mengarah keperilaku korupsi. Ya, pemerintah sebagai agen ganda korupsi, ironis memang, tapi itulah fakta yang kita saksikan bersama suatu fakta yang sangat bertentangan dengan agama, apapun agama kita. Perilaku korup juga bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi juga bertentangan dengan nilai-nilai kepatuhan sebagai mahluk social.
Bangsa dan Negara ini di karuniai oleh tuhan yangesa beruapa kekayaan alam yangsangat melimpah yang semestinya di pergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, tapi kenyataannya tidaklah demikian, rakyat Indonesia sebagian besar masih tergolong miskin, kebodohan dimana-mana, jikakekayaan yang melimpah ini dikelola dengan baik dan benar tidak di salah gunakan tentu kemiskinan dan kebodohan bisa dengan mudah di berantas, ekonomi masyarakat akan lebih menggeliat, fasilitas pendidikan di bangun dimana di buat lebih megah dan lengkap, kesejahteraan guru juga bisa di tingkatkan. Tanpa korupsi tak perlu lagi ada pengangguran, tak perlu lagi anak kecil mencari nafkah dijalanan di saat yang lain ada di sekolah, tak perlu lagi lansia adu dijalanan sebagai peminta. Tanpa korupsi kesehatan masyarakat akan bisa lebih di tingkatkan, tanpa korupsi dampak dari bencana alam juga bisa lebih cepat teratasi, tanpa korupsi alutista  TNI kita juga bisa dengan mudah di perbaharui, di buat lebih canggih dan lebih modern. TNI kita sebagai penjaga kedaulatan Negara akan lebih perkasa dan professional. Jika tanpa korupsi pemerintah tak perlu lagi mengekspor TKI terutama TKW, dan tampa korupsi anak-anak muda kita para atlet kemampuannya akan meningkat, di bidang pariwisatapun bila tidak ada korupsi tempat-tempat pariwisata kita akan berkembang sangat pesat, karena pada dasarnya negeri kita sangat indah dan memiliki potensi pariwisata yang sangat luar biasa. Begitujuga sarana yang berhubungan dengan transportasi. Alat-alat transportasi kita yang sudah uzur dan tidak layak pakai, akan lebih mudah dan cepat diperbaharui.
Masih banyak lagi yang bisa kita perbuat dan kita lakukan jika negeri ini terbebas dari penyakit yang bernama korupsi. Namun apa boleh buat korupsi telah merampas harapan-harapan itu semua. Perilaku korupsi seakan menjadi budaya dari generasi kegenerasi dan sangat memperihatinkan. Sudah sangat menghawatirkan bagi kelanjutan kehidupan anak cucu kita. Perilaku korupsi ini sungguh sangat membahayakan bagi kelanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara, kenapa demikian…? Ya, karena korupsi merupakan perilaku yang tidak terpuji. Ini bisa menjadi penyebab disentrigasi bangsa. Semoga efek yang berbahaya dan sangat tidak kita harapkan tidak akan pernah terjadi. NKRI adalah harga mati dan tidak bisa di tawar-tawar lagi.
Tulisan sederhana ini sekedar mengingatkan, menyadarkan kita semua sebagai anak bangsa, betapa berbahayanya penyakit yangsatu ini yang bernama korupsi. Ya, bangsa kita sedang sakit yang sangat kronis.