Pemilik usaha penangkapan ikan dengan jaring tradisonal di Kepulauan Seribu mengeluhkan Peraturan Kementrian (Permen) Kelauatan RI terkait pelarangan menangkap ikan dengan jaring muroami. Peraturan itu dianggap memberatkan dan membuat usaha yang telah lama menjadi mata pencaharian mereka gulung tikar.
Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor Per 02/men/2011 pada pasal 29 ayat 11 menyebutkan, alat penangkapan ikan dengan jaring muroami dilarang beroperasi di jalur perikanan di Indonesia. Peraturan itu ditetapkan pada 11 maret 2011 dan berlaku pada 1 Februari 2012 ini.
“Peraturan itu sangat memberatkan dan pasti usaha kami akan gulung tiker. Kami mohon pemerintah membuat aturan jangan memberatkan rakyat,” keluh H. Abidin, warga Pulau Tidung yang juga pengusaha jaring muroami di pulau tersebut, Jumat (17/2).
Dia mengatakan, sejak peraturan itu berlaku usahanya tidak lagi dapat menangkap ikan karena tidak mendapat izin operasi di perairan Belitung yang selama ini menjadi lokasi penangkapan. “Di Belitung kami dilarang dan sampai saat ini kami tidak bisa dapat izin menangkap, Padahal, muroami adalah mata pencaharian kami,” tambahnya.
Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Seribu Sam’un Siddiq beberapa waktu lalu mengatakan, bila usaha jaring muroami terus dilarang, akan ada sekitar 2.100 orang di Kepulauan Seribu yang terancam kehidupannya.
“Di pulau ada sekitar 700 warga menjadi nelayan muroami. Kalau tiap nelayan menanggung tiga kepala, akan ada 2.100 orang yang akan ter ancam kehidupannya,” jelas Sam’un.
Dalam kajian HNSI, menurut dia, peraturan itu jelas berat diwujudkan nelayan muroami dan nelayan umumnya menolak kebijakan tersebut. Larangan itu dinilai tak adil. “Pemerintah jangan asal larang, tanpa memberikan solusi,” terangnya. “Para nelayan pasti mau ikut peraturan itu jika pemerintah bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.” tambahnya.
Dari data HSNI Kepulauan Seribu, di Pulau Tidung, nelayan muroami berjumlah sekitar 400 nelayan. Sementara di Pulau Panggang 260 nelayan dan Kelapa sebanyak 80 orang. Sementara kapal muroami di Tidung sebanyak 20 buah, 13 di Panggang, dan 2 di Harapan.
Saat dikonfirmasi, Liliek Litasari, Kepala Sudin Kelautan dan Pertanian Kepulauan Seribu mengaku, pihaknya sedang mencari solusi terbaik untuk nelayan muroami di Kepulauan Seribu. Bahkan, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan intansi terkait di Belitung terkait peraturan pelarangan operasi jaring muroami.
Dia berjanji akan membantu dan mencari soslusi untuk para nelayan jaring morami. “Kami akan mengumpulkan para nelayan tersebut dan akan mencari jalan keluar guna mendapatkan pengganti mata pencaharian yang lain,” katanya.[ metro.kompasiana.com]