Polhut KPH Mantingan Buru 11 TO Pencuri Kayu

Rembang-Dari kasus pencurian kayu di wilayah kerja KPHMantingan yang terungkap, terus dikembangkan guna membongkar jaringan komplotanpelaku dan penadah kayu curian. Informasi terus digali untuk mengetahuikeberadaan pelaku, khususnya saat mereka sedang berada di seputar wilayahRembang.

Wakil Adminintratur (Waka Adm) KPH Mantingan, MochRizqon  menjelaskan, dari kasus pencurian kayu tahun 2010 sampai denganFebruari 2012 ada sejumlah 11 pelaku yang ditetapkan masuk target operasi (TO)Polhut KPH Mantingan, sekaligus dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO)Polres Rembang. Identitas para pelaku sudah dikantongi aparat, dari jaringanyang tertangkap sebelumnya.
   
MenurutRisqon, selain memburu ke 11 pelaku tersebut, aparat keamanan juga berusahamembongkar jaringan penadah kayu curian, pasalnya mereka juga memiliki andilbesar adanya tindak kriminalitas pembalakan liar. Mereka yang cukup modaltersebut tidak peduli dengan hukum, siap membeli berapun kayu curian yangdisetorkan para pelaku.

Ditambahkan, untuk menekan angka pencurian kayusekaligus mengetahui
keberadaan para pelaku yang namanya masuk TO dan DPO, KPH Mantingan mengoptimalkanprogram Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus. Anggota LMDH yangmenginformasikan adanya tindak pencurian kayu atau melaporkan posisi pelakuyang tengah diburu aparat dan diketahui benar, maka akan mendapat tali asihdari manajemen KPH Mantingan.

Seperti diketahui, dengan digulirkannya program PHBMPlus di wilayah
kerja KPH Mantingan, angka pencurian pohon dapat ditekan signifikan, mencapai400%. Kurun waktu 2010, angka pencurian sejumlah 2.275 pohon, dengan jumlahkerugian Rp.247 juta lebih, sementara di tahun 2011, angka pencurian terdata529 pohon, dengan jumlah kerugian Rp.316 juta lebih. Dari kasus pencurian kurunwaktu tahun 2011, berhasil ditangkap 18 orang pelaku dan semua telah disidangserta divonis oleh pengadilan. (
dari rembang, heru )