Hesti Armiwulan, anggota Komnas HAM menandaskan, tidak ada otoritas bagi Komnas HAM untuk meneruskan intervensi kasus pembangunan Pasar Babat. Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan jajaran Pemkab Lamongan yang dipimpin Sekkab Yuhronur Efendi bersama jajaran legislatif setempat, yakni Ketua DPRD Makin Abbas dan dua pimpinan dewan lainnya, Saim dan Husnul Aqib di Ruang Sasana Nayaka, Selasa (14/2).
“Mohon difahami keberadaan Komnas HAM untuk menegakkan undang-undang. Sebagaimana kami sejak awal memahami bahwa pembangunan pasar babat ini jelas-jelas otoritas pemerintah daerah. Sehingga solusi dan mekanismenyapun harus di daerah, “ ucap Hesti yang datang bersama Agus Suntoro, Bayu Pamungkas dan Arif Setiabudi tersebut.
“Terkait status pasar, sudah tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa pasar yang dibangun ini adalah pasar tradisional, bukan pasar modern atau mall. Kami kesini untuk mencari penyelesaian terbaik tentang dugaan pelanggaran HAM. Karena kami menghormati hak setiap orang meski itu satu orangpun untuk difasilitasi, “kata Hesti.
“Kami juga tidak ingin intervensi ketika memang seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sungguh-sungguh ada mekanisme, prosedur dan transparansi yang melibatkan warga Lamongan, Tidak ada otoritas Komnas Ham untuk terus intervensi kasus ini, “ tandas dia.
Sebelumnya, Saim dari FPDIP meminta kepada Komnas HAM agar juga melindungi kepentingan pedagang yang mau direlokasi ke Pasar Agrobis. Jangan hanya melindungi hak sebagain pedagang lainnya. Karena menurut Saim, pedagang yang di Pasar Agrobis selama ini tidak nyaman akibat diombang-ambing informasi dan isu yang tidak pasti tentang pembangunan Pasar Babat. Padahal, masih menurut Saim, pembangunan pasar itu masih memegang lima kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemkab Lamongan, investor dan pedagang.
Terkait lima kesepakatan yang sudah dilaksanakan itu, dijelaskan oleh Saim juga Kepala Dinas PU Pengairan Djoko Purwanto (sebelumnya menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan), kesepakatan pertama adalah pendataan pedagang yang dilakukan bersama pedagang sehingga terdata 2.389 orang. Kesepaktan kedua adalah site plan dan desain bangunan dilakukan bersama-sama pedagang dengan investor. Dan hal ini juga telah dilakukan.
Kemudian kesepakatan ketiga dan keempat terkait pemberian subsidi yang sudah dilakukan oleh Pemkab Lmaongan dengan menganggarkan dari APBD sebesar Rp 5 miliar dan dari investor sehingga harga stan yang semula Rp 6 jutaan turun menjadi Rp 3,9 jutaan permeterpersegi. Pemkab bersama investor juga telah sepakat bahwa semua pedagang akan kembali tertampung saat pembangunan selesai sebelum bulan puasa nanti. Dan diprioritaskan terutama untuk 1.279 pedagang legal yang mempunyai kartu hijau, sebagai tanda bukti kepemilikan stan.
Terkait permintaan Komnas HAM untuk meminta kejelasan status tanah Pasar Babat, oleh Badrus dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lamongan, bahwa luas tanah yang dimohonkan syurat hak pegelolaan seluas total 17.498 meter persegi. Status tanah terdiri dari tanah Negara seluas 17.158 meter persegi, hak milik no 118 atas nama Sukiro yang sudah dijual ke Pemkab pada 17 Maret 2009 seluas 290 meterpersegi dan hak milik nomor 280 atas nama Kandar yang juga sudah dijaul ke Pemkab pada 20 Juli 2007 seluas 50 meterpersegi.
Kemudian ditambahkan Kabag Hukum A Farikh, berdasar data kretek tahun 1952, tanah Pasar Babat terdiri dari tiga bagian. Dengan nomenklatur pertama disebut pasar untuk lokasi paling utara, lokasi di tengah disebut sebagai pasar hewan dan lokasi paling utara adalah tanah Negara. Lokasi paling utara ini pada 1975 dimenangkan di MA oleh H Zaenal Mas’ud yang kemudian dijual kepada Pemda oleh ahli warisnya yang mewakili ke-13 saudaranya yakni dr Zainal Arifin pada tahun 2006.
Sedangkan Direktur PD Pasar Hadi Subroto menambahkan, dana bantuan untuk relokasi pedagang sebesar Rp 250 ribu perorang tetap akan diberikan saat pendaftaran yang dimulai 14 Februari hingga 14 Maret tahun ini. Program revitalisasi Pasar Babat in sendiri sudah direncanakan sejak tahun 1984 di era Bupati Mohammad Safii Asari.