Tujuh Pelaku Pencuri Kayu Diproses Hukum.

Rembang-KPH Mantingan meningkatkan pengawasan dan pengamanan hutan di wilayahkerjanya. Belum lama ini dua pelaku ditangkap anggota polisi hutan (polhut), usai beraksi. Meski hanya mencuri sepotong kayu yang dalam anggapan awam kurang bernilai, pelaku tetap diproses hukum hingga tuntas. Pasalnya penegakan hukum tidak memandang besar kecil nilai benda yang dicuri, namun pada tindakan melawan hukum yang dilakukan.


Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Bahrin menjelaskan, dua pencuri kayu yang ditangkap dari lokasi yang berbeda Masing-masing bermana Said usia 49 tahun, warga desa Gambiran Kecamatan Pamotan, kepergok polhut saat sedang memotong kayu jati dipetak 123 F Gambiran dan Sugeng usia 48 tahun, warga dusun Bandilan, desa Pasucen Kecamatan Gunem yang ditangkap di petak 90 D resort pemangkuan hutan (RPH) Trembes.


Menurut AKP Bahrin, meski aksi pencurian kayu dua pelaku tergolong kecil, namun tetap diproses hukukm, karena jika dibiarkan dikhawatirkan marak. Bahkan dari laporan KPH Mantingan saat ini trend pencurian kayu menggunakan modus baru, yakni dengan cara menguliti serta membuat batang pohon menjadi berbentuk persegi dan ditebang pada kesempatan lain.


Ditambahkan, semua tindakan yang berkaitan dengan ilegal logging diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan yang ancaman hukumannya cukup berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. Sampai minggu kedua Februari ini PolresRembang telah menahan tujuh pelaku pencurian kayu dan semua diproses hukum yang berlaku. (heru )