Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan masuknya 25,75 ton teri ilegal asal Malaysia yang diselundupkan di tengah laut oleh dua kapal ikan berbendera Indonesia melalui Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen KKP untuk mencegah masuknya ikan impor ilegal," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Senin (9/4).
Menurut Sharif, penangkapan tersebut merupakan hal yang penting karena masuknya ikan teri ilegal dapat mengakibatkan jatuhnya harga teri hasil tangkapan nelayan Indonesia.
Padahal, lanjutnya, masih terdapat banyak nelayan yang menangkap ikan teri seperti di Sumatra Utara.
Penyelundupan ikan teri ilegal asal Malaysia itu dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yakni KM Nadin dengan membawa 13,04 ton dan KM tanpa nama yang memuat 12,72 ton.
"Ini (penyelundupan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia) merupakan modus dari upaya penyelundupan ikan yang dilakukan oleh para pelaku," katanya.[Micom]