Rembang-Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Badan kepegawaian daerah BKD dalam kurun waktu tahun 2011 telah memproses 16 Pegawai Negeri sipil PNS yang melanggar Disiplin PNS, 8 orang diantaranya mendapatkan sanksi berat dan diberhentikan dari PNS karena indisipliner. Sementara 2 orang mendapatkan sanksi pembebasan jabatan dan seorang lagi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.
Sedangkan sisanya 3 PNS mendapatkan sanksi ringan berupa teguran dan 3 lainnya sanksi sedang yakni penundaan gaji selama setahun. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Badan kepegawaian daerah BKD Rembang Abdullah Zawawi.
Menurut keterangan Abdullah Zawawi, Untuk menekan PNS melanggar disiplin, Pemkab rRmbang melalui Wakil bupati H Abdul hafidz bersama Inspektorat dan BKD secara berkala berupaya memberikan pengarahan dan pembinaan berkeliling di masing-masing SKPD Langkah ini akan dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan Sidak untuk mengetahui hasilnya dan akan dikawal secara berkelanjutan.
Abdullah Zawawi menegaskan, Pemberhentian mereka menjadi PNS ini sebagai bentuk sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara di awal tahun 2012 tercatat sudah ada laporan di BKD seorang PNS tersangkut kasus hukum. Sehingga diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(fandi)