Kementerian Kelautan dan Perikanan mengembalikan 103 ton ikan impor yang positif mengandung formalin—zat kimia pengawet jenazah—ke Malaysia dan Pakistan, Selasa (14/2/2012). Ikan berformalin tersebut masuk ke Medan, Sumatera Utara.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) M Syamsul Maarif yang hadir di Medan, menjelaskan, ikan impor tersebut mereka kembalikan karena terbukti mengandung formalin. ”Kita tak ingin warga kita mengonsumsi ikan yang tak layak konsumsi,” ujar Syamsul.
Ikan tersebut akan dikirim balik secara bertahap. Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil (BKIPM) Kelas I Medan II Felix Lumban Tobing mengatakan, BKIPM mengirim balik ikan berformalin tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama pada Selasa kemarin dan sisanya pada pekan depan.
Secara nasional, pada tahun 2011 BKIPM menolak ikan impor sebanyak 6.554 ton jenis udang, makarel, patin, teri kering, salmon, lele, bawal, tongkol, dan kembung. Penyebabnya, antara lain, ikan mengandung formalin dan tidak layak konsumsi. Ada kalanya ikan tersebut tidak dilengkapi izin.
Pada kurun Januari-pertengahan Februari 2012 ini, sudah 103 ton ikan yang ditolak BKIPM Kelas I Medan II karena mengandung formalin atau terkontaminasi penyakit ikan.
Selain mengirim balik ikan bermasalah tersebut, BKIPM Kelas I Medan II memusnahkan impor tidak layak konsumsi. Pada Maret 2011, BKIPM Kelas I Medan II memusnahkan 28 ton ikan makarel. ”Saat itu ikan tersebut tak dilengkapi izin,” kata Felix.
Impor ikan berformalin itu merugikan importir. Pemilik perusahaan importir ikan CV Soon Ho, Ka ho, mengatakan, di antara 103 ton ikan berformalin tersebut, sebanyak 28 ton merupakan ikan yang dia impor. Saat itu, ikan impor dari Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan surat hasil uji laboratorium.
Sesuai ketentuan, Ka Ho kemudian memeriksakan ikan impornya ke BKIPM Kelas I Medan II. Ternyata, ikan tersebut berformalin. Ka Ho terpaksa merelakan ikan jenis makarel itu dikirim balik ke Malaysia.
Dia mengaku merugi hingga Rp 50 juta untuk ongkos pengiriman. Perusahaan pemasok ikan di Malaysia berjanji akan mengganti dengan ikan yang baru. ”Saya akan membuat perjanjian baru dengan eksportir ikan di Malaysia, jika nanti mereka kirim ikan tak layak konsumsi, mereka mengganti semua kerugian,” ujar Ka Ho.Kompas.com