Rembang-Memasuki walik dami/musim tanam ke dua tahun ini, petani diingatkan dan dipesan supaya serius melakukan persiapan dengan menggunakan benih berlabel, khususnya yang memiliki daya tumbuh tinggi dan tahan hama.
Kepala Dinas Pertanian Suratmin mengatakan, apabila petani menggunakan benih yang ditangkarkan sendiri pada musim tanam kedua nanti, bukan karena alasan jelek, tetapi kualitasnya kurang terjamin. Sebaliknya jika menggunakan benih berlabel dari produsen, tentu lebih terjaga kualitasnya karena dinyatakan lulus sertifikasi.
Menurut Suratmin, dengan menggunakan benih berlabel, tanaman padi tumbuh bersamaan sehingga merata berketinggian sama serta tahan rontok tidak seperti saat musim tanam pertama. Penyebabnya kualitas benih bercampur dengan varietas lain, sementara menanam benih yang kualitasnya terjamin akan menghasilkan tanaman sehat dengan akar yang banyak, sehingga pertumbuhannya merata dan lebih tahan terhadap serangan hama penyakit.
Ditambahkan, saat walik dami nanti petani dianjurkan memilah benih. Untuk benih sebar, bisa memilih benih dengan label berwarna biru, namun untuk hasil yang lebih baik bisa menggunakan benih berlabel warna ungu atau benih pokok. Pihaknya juga mengimbau agar petani berkoordinasi dengan petugas pengawas benih yang diterjunkan oleh pihak produsen untuk memantau keluhan atas benih berlabel yang sudah diluncurkan,
Sementara itu Muhtarom warga Desa Sulang Kecamatan Sulang mengatakan, naiknya harga pupuk dan tenaga kerja menjadikan pendapatan yang diperoleh pada panen MT 1 berkurang. Dia mengeluarkan biaya pembelian pupuk sekitar Rp558 ribu atau naik dibandingkan sebelumnya hanya Rp498 ribu, karena di tingkat pengecer, harga urea dipatok Rp93 ribu per zak isi 50 kg, membuat biaya produksi bertambah.
Ditambahkan, karena biaya produksi naik sekitar 30 persen oleh karena itu petani ingin adanya revisi harga jual gabah. HPP gabah kering panen sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2009 mematok gabah kering panen (GKP) di tingkat petani seharga Rp2.640 per kg dan gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp2.685 per kg, kurang relevan seiring bertambahnya biaya produksi. Idealnya GKP dan GKG bertambah sekira 20%, agar pendapatan petani stabil seperti sebelum harga pupuk dan biaya tenaga kerja naik. ( heru )