Rembang-Dana bantuan BiayaOperasional Sekolah (BOS) untuk siswa SD dan SMP, kini tidak hanya terkaitpembiayaan operasional sekolah saja, melainkan juga bisa diperuntukan kebutuhanmembeli kebutuhan operasional personal siswa. Perubahan aturan kegunaan dana BOS mulai tahun 2012 ini perlu dicermatidan diawasi ketat agar tidak melenceng di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, DandungDwi Sucahyo menyampaikan, mulai tahun 2012 ini dana BOS diperluas penggunaannya,bisa dimanfaatkan untuk siswa secara personal yang sifatnya habis pakai,seperti membeli sepatu, baju seragam, alat transportasi sepeda dan lainnya.
Menurut Dandung, terkait hal tersebut sekolah harustertib administrasi karena barang-barang yang dibeli untuk kebutuhan siswa secarapribadi tersebut sifatnya invetaris sekolah. Ketika sudah tidak bisa dipakaiharus dikembalikan dan disimpan di sekolah, pasalnya saat ada pemeriksaan harusdapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun fisik barang.
Saatdisinggung kegunaan dana BOS untuk kebutuhan personel siswa apakah dibatasinilai limitnya, Dandung menegaskan tidak ada aturan yang mengikat, bebasdigunakan dan dimanfaatkan, akan tetapi tentu saja dalam koridor kewajaran.Pihaknya juga telah berpesan kepada kepala sekolah baik SD dan SMP yangmenerima dana BOS, agar tidak melakukan kecurangan seperti mark up jumlah barangatau nilai pembelian, karena apabila diketahui ada penyimpangan, tentunya akandiberikan sanksi tegas.
Terpisah,Ketua Monitoring Evaluasi (Monev) Eksternal BOS Slamet Kamik rahayu menyatakan,Tim monev eksternal secara sampling akan melakukan kunjungan mendadak disejumlah sekolah untuk melakukan pemeriksaan adiministrasi dan fisik daribarang-barang yang dibeli.
Ditegaskan, tim monev eksternal tidak akan bermainmata dengan pengelola sekolah dalam hal temuan penyalahgunan dana BOS. Semua temuanyang dilaporkan ke tim internal akan dikawal sampai dengan turunnya bentuksanksi yang diberikan, sesuai dengan bentuk kesalahan yang dilakukan.
tahun ajaran 2010/2011 lalu, Kabupaten Rembangmenerima alokasi
dana BOS sebanyak 127.566 siswa di 328 sekolah, terbagi atas 54.738 siswasekolah dasar (SD) dan 72.828 siswa SMP. Sedangkan pada tahun ajaran 2011/2012ini menerima alokasi dana BOS untuk 54.228 siswa sekolah dasar (SD) dan 71.763siswa SMP. Akan tetapi sekarang alokasi dana BOS untuk SD sebesar Rp580 ribuper siswa per tahun, naik 46 persen dari sebelumnya, Rp397 ribu per siswa pertahun.
dana BOS sebanyak 127.566 siswa di 328 sekolah, terbagi atas 54.738 siswasekolah dasar (SD) dan 72.828 siswa SMP. Sedangkan pada tahun ajaran 2011/2012ini menerima alokasi dana BOS untuk 54.228 siswa sekolah dasar (SD) dan 71.763siswa SMP. Akan tetapi sekarang alokasi dana BOS untuk SD sebesar Rp580 ribuper siswa per tahun, naik 46 persen dari sebelumnya, Rp397 ribu per siswa pertahun.
Sementarauntuk alokasi di tingkat SMP, juga naik mencapai 24 persen dari Rp570 ribumenjadi Rp710 ribu per siswa per tahun. ( heru)