PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
CABANG PELAYANAN DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI
WILAYAH KABUPATEN CIAMIS I
Jl. Jenderal Sudirman No. 231 Ciamis Tlp. (0265) 772656 Fax. (0265) 772656
e-mail : uppdxxixciamis@yahoo.co.id , cpdpwilkabciamis1@gmail.com
oleh : admin | tanggal : 2012-02-01 08:03:28
PENGUMUMAN
NOMOR 480/710-Dispenda
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat bahwa :
I. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
1. Penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama sebesar 1,75 %, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum sebesar 1 % dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri). Berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
� PKB kepemilikan kedua, sebesar : 2,25 %
� PKB kepemilikan ketiga, sebesar : 2,75 %
� PKB kepemilikan keempat, sebesar : 3,25 %
� PKB kepemilikan kelima dst, sebesar : 3,75 %
Berlaku mulai tanggal 01 Januari 2012
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah /Pemda /TNI /POLRI, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,5%, dengan pemberlakuan :
� Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah / Pemda berlaku mulai tanggal 01 Januari 2012;
� Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
� Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor TNI berpedoman kepada Peraturan Panglima TNI dan Kendaraan Bermotor POLRI berpedoman kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
II. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
1. Tarif BBNKB atas penyerahan pertama:
a. Kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kendaraan Bermotor angkutan umum sebesar 10 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri);
b. Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,75 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri).
2. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya:
a. Kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan POLRI serta Kendaraan Bermotor angkutan umum sebesar 1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri);
b. Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,075 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri).
III. Denda Keterlambatan Pembayaran
1. Denda Keterlambatan Pembayaran untuk kendaraan baru dikenakan sebesar 25% Berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
2. Denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah terdaftar atau mutasi dari luar daerah provinsi maupun kabupaten/kota dikenakan sebesar 2% per bulan dari pokok Pajak terutang untuk paling lama 24 bulan Berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2011;
3. Keterlambatan penyampaian formulir pendaftaran BBNKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website : www.dispenda.jabarprov.go.id atau menghubungi Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Wilayah/ Samsat setempat.
Dikeluarkan di Bandung
Pada Tanggal 31 Oktober 2011
KEPALA DINAS PENDAPATAN
PROVINSI JAWA BARAT,
Drs. H. BAMBANG HERYANTO, MSi
Pembina Utama Madya
NIP. 19581029 198601 1 002