Rembang-Menjelang berakhirnya operasi turangga, tim khusus yang dibentuk Satreskrim Polres Rembang meningkatkan mobilitas dalam mengungkap keberadaan kendaraan motor bodong hasil tindak kejahatan berikut pelakunya. Seorang pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor kembali ditangkap, berikut barang bukti.
Kapolres Rembang, AKBP Adhy Fandy Ariyanto saat dihubungi menjelaskan, pelaku curat yang ditangkap bernama Karman usia 53 tahun, warga RT 4-RW 2 Desa Karangharjo Kecamatan Kragan. Ditangkap Jumat pagi di pertigaan jalan Desa Sanetan Kecamatan Sluke setelah beerapa hari diburu aparat.
Menurut AKBP Adhy Fandy Ariyanto, pelaku telah mencuri sepeda motor milik Asrofi usia 45 tahun, warga RT 2-RW 2 Desa Kebloran Kecamatan Kragan, pada pertengahan bulan Januari lalu. Modus operandinya, pelaku mencongkel jendela rumah dan setelah berada di dalam langsung mencuri sepeda motor Titan bernomor polisi K 2427 D yang kebetulan pula kunci kontaknya menempel, lupa diamankan pemiliknya.
Ditambahkan, kasus ini terungkap karena pembeli kendaraan hasil curian tersebut terjaring operasi lalulintas, dan setelah disidik ternyata membeli dari Karman. Berbekal informasi tersebut timsus reskrim bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
Sementara itu dari informasi reskrim, pada hari yang sama, jajaran Polres Rembang juga berhasil menngamankan pelaku judi. Sekaligus ditangkap 3 pengedar toto gelap (togel) dari tempat terpisah yang diduga masih satu jaringan.
Kasatreskrim AKP Bahrain menerangkan, ketiga pelaku judi togel yang ditangkap yaitu Purnomo usia 43 tahun, warga RT 1-RW 3 Kelurahan Tanjungsari, Pujiono usia 39 tahun warga RT 1-RW 2 Kelurahan Magersari dan Ing Tat alias Mulyono usia 39 tahun warga RT Jalan Gambiran nomor 7 masuk kawasan Desa Sumberjo. Semuanya dari Kecamatan Rembang. Berikut pelaku turut diamankan 9 unit HP yang didalamnya berisi angka dan nilai taruhan dari para pemasang togel.
Ditambahkan, tiga pelaku terus diperiksa intensif guna megungkap keberadaan sang bandar. Sedangkan tiga pengedar togel tersebut dikenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. ( heru )