Daging Kuda Mentah Towada,Jepang |
Menurut pandangan di dalam agama Islam sendiri, terdapat dua kelompok fuqoha' yang berbeda pendapat tentang hukum memakan daging kuda. Akan tetapi fuqoha' yang mengatakan bahwa daging kuda halal, alasannya lebih jelas dan kuat. Dalil-dalilnya:
- 1. Jabir berkata bahwa Nabi saw melarang kita untuk memakan daging keledai (humur al-Ahliyah) dan mengizinkan kita untuk memakan daging kuda, hal ini terjadi ketika perang Khoibar berkecamuk.(Muttafaq 'Alaihi)
- 2. Abu Dawud dan Nasa'i meriwayatkan bahwa suatu hari Nabi saw bersama para sahabatnya memakan daging kuda dan melarang para sahabat untuk memakan daging keledai (humur al-ahliyah).
- 3. Daar al-Quthni meriwayatkan bahwa para sahabat pernah memakan daging kuda serta meminum susunya, hal ini terjadi ketika mereka sedang melakukan perjalanan bersama Nabi.
- 4. Asma' binti Abu bakar berkata: "Pada zaman Nabi saw kita pernah menyembelih seekor kuda dan ketika itu kami berada di Madinah dan kemudian kami memakannya. (Mutafaq 'alaihi).
- 5. Ahmad berkata: "Kita pernah menyembelih seekor kuda di zaman Nabi saw dan kemudian memakannya berserta ahlu bait Nabi.
Inilah hadis-hadis yang menerangkan bahwa daging kuda adalah halal dimakan. Sedangkan hadis yang melandasi keharamannya adalah:
- 1. Rasululloh melarang kita untuk memakan daging keledai, kuda dan peranakan dari keduanya.
- 2. Nabi saw melarang kita untuk memakan daging kuda pada waktu perang Khoibar.
Bukhori mengatakan bahwa hadis pertama adalah hadis mudthorib, karena di dalam sanadnya terdapat Ikrimah bin Umar yang dianggap oleh para ahli hadis sebagai tidak dapat dipercaya. Sedangakan hadis kedua, menurut para ahli hadis tersebut termasuk 'syadz' dan munkar. Jadi mengapa daging kuda bukan termasuk dari jenis makanan yang tergolong haram? Nah dalam suatu website saya menemukan bahwa jenis makanan yang haram meliputi :
- 1) Bangkai ->Pengecualian dalam islam terdapat bangkai yang halal yaitu, dua bangkai hewan. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang.
- 2) Darah ->Pengecualian dalam islam terdapat darah yang halal yaitu hati dan limpa.
- 3) Daging Babi
- 4) Sembelihan untuk selain Allah
- 5) Hewan yang diterkam binatang buas
- 6) Binatang buas yang bertaring
- 7) Burung yang berkuku tajam
- 8) Khimar Alliyah (Keledai yang jinak)
- 9) Al-Jallalah
- 10) Ad-dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya
- 11) Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh
- 12) Hewan yang dilarang untuk dibunuh
- 13) Binatang yang hidup di dua alam.
Dengan demikian tetaplah kehalalan daging kuda. So apakah teman-teman masih mergukan kehalalannya? Selain itu daging kuda juga banyak khasiatnya untuk kesehatan manusia. Dengan cara pemotongan, penyimpanan, hingga cara masak yang benar dapat mempengaruhi rasa dan khasiat daging kuda. Jadi cara pemotongan secara higienis, penyayatan daging mengikuti seratnya, dan memasak dengan api sedang agar membuat khasiat dan rasa daging kuda maksimal loh.
Dalam suatu website diceritakan juga bahwa khasiat daging kuda sendiri ternyata sangat banyak untuk tubuh manusia, Antara lain menambah stamina, keperkasaan pria, asma, diabetes, menurunkan kolesterol, dan menurunkan darah tinggi. Jadi jangan ragu lagi ya :D (FS)
Refrensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daging_kuda
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=684&Itemid=30
http://www.halalguide.info/2009/03/27/mengenal-makanan-haram/
http://www.koranjitu.com/lifestyle/hotspot%20dan%20sosok/hotspot/detail_berita.php?ID=656