Rembang-Masih saja banyaknya truk yang diparkir sembarangan, sepanjang jalan pantura Rembang hingga Sarang, membuat jajaran Satlantas Polres Rembang terpaksa melakukan tindakan tegas. Pasalnya truk yang parkir di badan jalan tersebut juga termasuk pemicu kecelakaan lalulintas di tahun 2011.
Kasatlantas Polres Rembang, AKP Dudi Pramudia mencontohkan saat pergantian tahun 2011-2012, dua warga Desa Pandangan Kecamatan Kragan yang saat itu berboncengan sepeda motor langsung tewas di TKP setelah menabrak truk tronton yang parkir sembarangan tanpa memperhatikan keselamatan pengendara kendaraan lain yang melintas.
Oleh karena itu jajaran Satlantas Polres Rembang, mulai memberlakukan sanksi tegas, diantaranya mencopot plat nomor truk yang parkir di tepi jalan pantura, Langkah ini gencar dilaksanakan mulai pekan ini, setelah terlebih dahulu disosialisasikan. Nantinya Plat nomor bisa diambil dan diberikan kepada pengemudi truk, namun sebelumnya wajib membuat
Menurut AKP Dudi Pramudia, kepada pengemudi truk yang parkir sembarangan juga dikenakan sanksi tilang, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Khususnya dalam pasal yang mengatur keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
Ditambahkan, dengan diberlakukannya sanksi tegas tersebut memberikan efek jera bagi para pengemudi truk yang biasa meninggalkan kendaraannya di tepi jalan pantura tanpa memperhatikan keselamatan pengendara lain. ( heru )