Morotoi - Aksi mahasiswa di Pulau Morotai yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat, membuahkan hasil.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akhirnya melarang para nelayan yang menangkap ikan di perairan Morotai dengan menggunakan metode layang-layang.
Aksi mahasiswa ini menyusul masyarakat di Kecamatan Morotai Timur dan Kecamatan Morotai Utara yang berprofesi sebagai nelayan, mengeluh adanya nelayan dari luar Morotai menangkap ikan di perairan Morotai dengan menggunakan metode layang-layang.
Metode penangkapan ikan dengan layang-layang, sering dilakukan nelayan di Maluku Utara, termasuk beberapa nelayan di Morotai.
Bagi nelayan yang menggunakan metode ini, mengaku penangkapannya berlipat ganda. Hanya saja, penggunakan metode ini hanya berlaku bagi ikan tuna.
Di satu sisi, penangkapan metode layang-layang justru membawa dampak bagi nelayan lokal yang mencari ikan kecil (bukan ikan tuna). Pasalnya, penangkapan metode layang-layang selau mengusir ikan-ikan besar seperti lumba-lumba yang sering bersama dengan ikan tuna.
Pengusiran ikan lumba-lumba ini ternyata membuat ikan kecil juga lari dari tempat berteduh bagi ikan-ikan kecil yang ditangkap nelayan lokal di Morotai.
Di perairan Morotai, sejak sebulan terakhir ada nelayan luar yang menangkap ikan dengan menggunakan metode layang-layang.
"Jangan bilang metode layang-layang itu bagus. Memang bagus tapi itu untuk mereka yang tangkap saja. Tapi kami nelayan lokal sudah tidak lagi dapat ikan di rompong karena ikan-ikan sudah lari," ungkap Murid Saha, nelayan Morotai yang turut berunjuk rasa dengan elemen mahasiswa di kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (5/4/2012).
Aksi mahasiswa itu untuk menyuarakan keluhan para nelayan di dua kecamatan di Morotai. Mereka menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai segera mengambil sikap tegas terhadap nelayan luar yang menangkap ikan dengan menggunakan metode layang-layang.
"Kami tidak melarang nelayan luar tangkap ikan disini (Morotai). Tapi jangan pakai metode layang-layang karena merugikan masyarakat nelayan di Morotai yang hanya menangkap ikan di rompong," koar Sufriyanto Ali, koordinator aksi mahasiswa.
Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Mohdar Salim Arif, saat menerima utusan pendemo langsung mengeluarkan instruksi larangan penangkapan ikan di Morotai dengan menggunakan metode layang-layang.
"Hari ini (Kamis) juga saya instruksikan kepada Dinas Kelautan agar turun ke lapangan. Bila ada nelayan luar yang tangkap ikan dengan metode layang-layang ditindak tegas," tegas Mohdar.
Bila kedapatan, nelayan bersangkutan dilarang menangkap ikan di perairan Morotai.[kompas]