Sluke-Sampai batas jatuh tempo tanggal 30 september 2011 dan memasuki awal tahun 2012 beberapa desa di Kecamatan Sluke tercatat masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yakni desa Labuan Kidul, Pangkalan, Trahan, Sluke, sendang Mulyo dan desa Jati Sari.
Ketua Tim monitoring dan pengintensifan PBB Kecamatan Sluke Rahmad Setiawan mengatakan, berbagai upaya akan di tempuh oleh pihak Kecamatan bagi desa penunggak pajak, yakni melakukan kordinasi dengan melibatkan kepala desa, rayon dan ketua di masing masing RT dalam penarikan PBB. Pihaknya segera menerjunkan langsung tim monitoring ke desa untuk mengetahui kendala yang di hadapi wajib pajak. Selanjutnya di carikan solusinya agar pajak bisa terbayar tepat waktu,.
Ditegaskan, sanksi juga akan di berlakukan bagi desa penungak pajak agar nantinya tidak berimbas ke desa lain dalam hal pelunasan pajak. Untuk itu desa di minta untuk sunguh sunguh dalam pelunasan pajak Bumi dan bangunan (PBB).
Rahmad Setiawan menambahkan, jumlah baku PBB untuk kecamatan Sluke sekitar 954 juta lebih, Dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT ) sebanyak 15.439 lembar. Terkait tentang sistim pembayaran PBB, banyak cara yang bisa di lakukan oleh wajib pajak yakni, para wajib pajak bisa membayar melalui BKK atau melalui Bank yang telah di tunjuk. (Heri)