Rembang-Kebijakan baru Administratur KPH Mantingan Ir Arief Herlambang digulirkan semenjak dirinya bertugas di kantor setempat terhitung bulan September tahun lalu. Diantaranya diberikannya insentif kepada anggota polisi hutan (polhut) yang berhasil menangkap tangan pelaku pencurian kayu di hutan wilayah kerja KPH Mantingan.
Adminintratur KPH Mantingan, Ir Arief Herlambang melalui Kaur Humas Ismartoyo menjelaskan, untuk menekan angka pencurian kayu di wilayah kerjanya merupakan tugas berat yang penuh tantangan bagi anggota polhut. Karena sering kali penggerebekan dilakukan malam hari dalam kondisi hutan sangat gelap dan pencuri kebanyakan membawa senjata tajam Keselamatan mereka menjadi satu hal yang riskan.
Lanjut Ismartoyo, mengingat tangung jawab besar yang dipikul anggota polhut sangat berat maka Adm KPH mantingan sejak bulan September tahun lalu, mengeluarkan kebijakan memberikan apresiasi atas kinerja polhut, berupa disalurkannya insentif. Kepada anggota polhut diberikan bonus sebesar Rp500 ribu untuk setiap keberhasilan menangkap tangan pelaku pencurian kayu.
Menurut Ismartoyo, untuk menekan angka pencurian kayu tentunya secara internal dan eksternal, khususnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) binaan KPH Mantingan. Kebijakan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Plus yang dikembangkan Perum Perhutani KPH Mantingan, terus dijalankan. Pasalnya terbukti ampuh menekan angka pencurian pohon di wilayah kerjanya.
Ditambahkan, angota polhut KPH Mantingan pada tahun ini sudah mengamankan 4 pelaku pencurian kayu berikut barang bukti, semua sudah diserahkan ke Polres Rembang untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pelaku tidak dikenakan pasal dalam KUHP melainkan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan yang ancaman hukumannya cukup berat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. ( heru ).