Rembang-Seorang pelaku penjambretan alami kecelakaan lalulintas usai beraksi,kamis siang. Alih-alih menikmati hasil kejahatannya, dia justru mengalami luka masih ditambah dibui oleh polisi.
Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKPBahrin disela penyidikan mengatakan, pelaku bernama Sukiswo usia 48 tahun, warga Rt 8-RW 9 Desa Pejambon Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro. Dalam aksinya Pelaku merampas tas yang dibawa Sinta usia 16 tahun, pelayan salah satu toko pakaian di Rembang, saat akan mentransfer uang sebanyak Rp 12 juta di
salah satu bank swasta.
Dari hasil penyidikan sebut Kapolres Rembang, pelaku saat itu berada di dalam toko pakaian, begitu mendengar bos pemilik toko menyuruh pegawainya mentransfer sejumlah uang, maka dia lantas keluar dan menunggu di sekitar toko. Tatkala melihat pelayan keluar dari toko dan mulai meluncur dengan sepeda motor, pelaku membuntuti lalu beriringan dan kemudian menendang. Dari aksi ini Si pelayan toko berteriak-teriak minta tolong dan beberapa pengendara sepedamotor setelah mengetahui kemudian mengejarnya.
Dari aksinya tersebut, pelaku yang berhasil merebut tas kabur ke arah selatan, namun akibat mengendarai kendaraan dengan tergesa-gesa karena dikejar, membuat panik dan menabrak kendaran lain. Pelaku berikut sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi S 2356 DA yang digunakan untuk menjambret diamankan ke Mapolres Rembang.
Ditambahkan, pelaku langsung disidik secara intensif guna mengungk apakah dia bekerja secara berkelompok, karena modus kejahatan curas diketahui meningkat belakangan ini. Tindak kriminal pelaku termasuk katagori pencurian dengan kekerasan (curas), dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (heru )