43 Ton Ikan Berformalin Malaysia Disita

Kepolisian menggagalkan masuknya 43 ton ikan berformalin asal Malaysia ke Indonesia. Tiga orang dibekuk dan masih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelundupan ikan tak layak konsumsi ke Indonesia.

"Ikan-ikan asal Malaysia ini disimpan dalam kemasan yang rapi. Diangkut dari Malaysia menggunakan kendaraan sampai perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau. Lalu, ikan-ikan ini dipindahkan ke mobil Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar kepada VIVAnews di Pontianak, Minggu 1 April 2012.

Sopir pembawa ikan itu dibekuk di Jalan Budi Utomo Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Ikan-ikan yang dikemas dalam kotak ini dibawa menggunakan sebuah truk berukuran besar jenis Fuso. Tiga orang awak truk dibekuk dan masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Mukson, lemahnya pengawasan menjadi faktor lolosnya berbagai barang ilegal ke Indonesia, terutama di Kalimantan Barat. Padahal, selama ini pengawasan maupun penjagaan di pintu masuk perbatasan Entikong sudah sangat ekstra ketat.

"Di perbatasan itu sudah ada berbagai instansi. Kok masih lolos juga. Ini lah yang tidak masuk akal bagi kita. Ya akhirnya jajaran kami mengamankan ikan diduga formalin ini di Kota Pontianak hari ini," kata dia.

Selain mengamankan ikan ilegal selundupan asal Malaysia, Polda Kalimantan Barat juga menyita 15.000 liter bahan bakar solar ilegal. Solar-solar ilegal itu diamankan di lokasi penimbunan di daerah Kabupaten Melawi.

Menurut Mukson, ribuan solar bersubdisi ini hendak dijual ke perusahaan industri di wilayah timur Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.

"Ribuan solar ilegal ini ditampung dalam drum. Lokasi penimbunan BBM ini lalu kami amankan berikut barang buktinya juga. Dan memang ribuan liter solar ini mau dijual ke perusahaan industri di wilayah sana," kata Mukson.[ VVnews]